A place where you need to follow for what happening in world cup

Predator Anak Di Bawah Umur Ratapi Nasib Dibalik Jeruji Mapolres Bangkalan

100

Bangkalan, Madura II Gerbang News

Seorang pria berinisial MI ( 35 tahun ) asal Kelurahan Bacang harus meratapi nasibnya di balik jeruji besi Mapolres Bangkalan, lantaran menyetubuhi anak di bawah umur pada bulan Mei 2020.

Korban, sebut saja bunga ( 12 tahun ), disetubuhi oleh predator ini sebanyak 5 kali di dalam rumahnya di Dusun Palenggiran, Kecamatan Tanjungbumi, Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur.

Kejadian persetubuhan pertama kali dilakukan di ruang tamu, manakala korban tidur di samping istri pelaku. Saat itu, mulut korban di lakban dan diancam agar kejadian tersebut tidak diceritakan kepada orang lain.

“Karena takut dipukuli, korban tetap tidur dan tidak melakukan perlawanan,” kata Kapolres Bangkalan AKBP Rama Samtama Putra, S.I.K., M.Si., M.H., didampingi Waka Polres, Kasat Reskrim dan Kasubbag Humas, Kamis ( 06/08/2020 ) siang.

Lebih lanjut disampaikan Rama, persetubuhan kedua dilakukan pelaku saat korban tidur, dimana istri pelaku sedang di dapur. Selang beberapa menit terdengar langkah sandal istrinya, sehingga pelaku membuka lakban dan memasangkan kembali pakaian korban.

“Sementara yang ketiga kalinya, korban disetubuhi di dalam kamar pelaku, dengan dalih diminta untuk membelikan rokok. Namun saat masuk, korban langsung di dorong ke atas kasur dan memaksa membuka roknya,” terang Kapolres.

“Sedangkan kejadian yang keempat dilakukan pelaku di dapur, dengan melepaskan celana dalam korban ketika memasak,” imbuhnya.

Terakhir, sambung Rama, persetubuhan dilakukan pelaku di kamar mandi. Korban yang saat itu mandi, didatangi oleh pelaku dengan cara langsung masuk dan membuka paksa sarung yang dikenakan korban, serta ditidurkan di lantai.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku diancam dengan hukuman penjara paling lama 15 tahun,” pungkas Kapolres Bangkalan. ( Pading )

Comments are closed.