A place where you need to follow for what happening in world cup

Jadi Pengedar Sabu Diwilayah Sambikerep, Khoirul Anam Dibekuk Satreskoba Polres Pelabuhan Tg Perak

110

Surabaya || Gerbang News

Seperti tidak pernah jerah keluar masuk penjara karena kasus narkoba serta perjudian jenis togel, Khoiru Anam ( 29 tahun ) kembali berulah dan menjadi pengedar sabu-sabu diwilayah Dukuh Buluh Sambikerep.

Karena ulahnya tersebut, akhirnya pemuda putra daerah Banjar Sugihan I ini dibekuk anggota Satuan Reserse Narkoba ( Satnarkoba ) Idik 1 Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

Kasat Narkoba AKP Moch. Yasin SH., saat dikonfirmasi wartawan pada hari Minggu ( 03/05/2020 ) siang mengatakan, tersangka ini ditangkap pada hari Rabu ( 28/04 ) lalu di tempat kosnya yang berlokasi di jalan Dukuh Buluh 1, Sambikerep Surabaya.

“Penangkapan sendiri dilakukan setelah petugas melakukan penyelidikan bahwa ditempat kost tersangka sering digunakan transaksi narkoba jenis sabu-sabu,” ujar Kasat Narkoba AKP Moch. Yasin.

Lanjut Kasat Narkoba, setelah hasil penyelidikan sudah menyatakan A-1, akhirnya petugas melakukan penggrebekan di tempat kost tersangka.

“Saat dilakukan penggeledahan di kamar kos tersangaka, petugas menemukan 4 plastik klip kecil berisi 20 gram SS; sebuah pipet kaca terdapat sisa SS seberat 1,92 gram; timbangan elektrik; uang tunai Rp 200 ribu; 1 unit HP merek Infinix, dan kunci kamar kos,” jelasnya.

Setelah terbukti, lanjutnya, tersangka berikut barang bukti kemudian digiring ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak guna dilakukan inteogasi lebih dalam lagi.

“Ketika dilakukan inteogasi oleh petugas tersangka mengaku, bahwa barang haram tersebut  merupakan titipan dari temannya bernama Hismi alias Ubek (DPO), pengedar yang berdomisili warga Jalan Kunti Surabaya,” katanya.

Masih kata Kasat Narkoba, tersangka juga mengaku bahwa dirinya mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu karena habis di PHK oleh perusahaan tempatnya bekerja dan sudah 3 kali ini ditangkap polisi.

“Berdasarkan bukti-bukti yang diamankan petugas, tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat ( 1 ) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika,” pungkas perwira utama di Satuan Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. ( Basori ).

Comments are closed.