A place where you need to follow for what happening in world cup

Belum Sempat Bawa Kabur Tukang Ojek Asal Kedundung Sampang di Tangkap Polsek Kenjeran

0 132

Surabaya || Gerbang News

Unit Reskrim Polsek Kenjeran, pada hari Kamis ( 01/09/2022 ) sekitar pukul 02.45 Wib, berhasil mengamankan tersangka pelaku pencurian sepeda motor ( curanmor ) yang terjadi di rumah Jalan Sidotopo Wetan Baru Kenjeran Surabaya.

Tersangka di ketahui bernama Murta ( 35 tahun ) yang berprofesi sebagai tukang ojek, asal warga Kecamatan Kedundung Kabupaten Sampang Madura, Jawa Timur.

Kanit Reskrim Polsek Kenjeran AKP Suryadi S.H., menuturkan, awal mula tersangka ini berboncengan dengan temannya yang biasa di panggil K.C (DPO) menggunakan sepeda motor Honda Vario nopol M-2660-GF, berkeliling mencari sasaran, sesampainya di depan rumah jalan Sidotopo Wetan 1A No. 18 Surabaya.

“Tersangka melihat ada sepeda motor Honda Vario nopol L-6482-NE, terparkir di dalam pagar rumah, Kemudian tersangka masuk kedalam pagar rumah menggunakan kunci yang sudah di persiapkan, berupa kunci leter L, dan leter T dan 1 buah kunci ujungnya lancip, sedangkan temannya bertugas mengawasi sekitar,” Tutur Suryadi.

Belum sempat membawa kabur, lanjut Suryadi, tersangka di ketahui pemiliknya, saat membunyikan motor yang akan di bawa kabur, melihat sepeda motornya akan di bawa kabur tersangka, sepontanitas korban berteriak maling, sehingga mengundang reaksi warga, untuk mengejarnya hingga berhasil di tangkap warga.

“Beruntung saat itu anggota Polsek Kenjeran sedang patroli, takut terjadi hal-hal yang tidak di inginkan tersangka langsung diamankan,” Jelas Suryadi Minggu ( 04/09/2022 ).

“Barang bukti yang berhasil diaman dari tangan tersang berupa, 1 unit Sepeda motor Honda Vario warna Biru nopol L-6482-NE, 1 unit Sepeda motor Honda Vario warna Hitam Nopol M 2660 GF, 1 buah Kunci Letter T, 1 buah Magnet warna Merah, 4 buah mata Kunci berujung Lancip, 6 buah Kunci Letter L berujung Pipih, 1 Buah Kaos Kaki warn Putih,” Imbuhnya.

“Atas perbuatannya tersangka akan kami kenakan pasal, Pasal 363 KUHP, dan terancam hukuman 7 tahun penjara,” Pungkasnya. ( Moh Sumbri ).

Leave A Reply

Your email address will not be published.