A place where you need to follow for what happening in world cup

Pesta Mercon, 7 Orang Diamankan Polres Bangkalan

158

Bangkalan, Madura || Gerbang News

Kepolisian Resort Kabupaten Bangkalan bergerak cepat, melakukan pembubaran pesta mercon, di 3 tempat yakni di Kmp. Penyageran. Kmp. Pancian, dan di jalan Kmp. Penyageran, Kel. Bancaran, Kec/Kab. Bangkalan, pada hari Kamis ( 20/05/2021 ) pukul 16.30 Wib.

Kegiatan tersebut di pimpin langsung, Kasat Reskrim, AKP Sigit Nursiyo Dwiyugo, S.H., M.H., Kasat Narkoba, Iptu Iwan Kusdiyanto, S.H., Kasat Sabhara, AKP Harifi Kohar, S.H., dengan melibatkan 3 anggota Satreskrim, Satnarkoba, dan Satsabhara.

Dalam pembubaran tersebut, polisi berhasil mengamankan 7 orang pelaku, masing-masing berinisial, SM (42), MS (52), SR (31), ES, (19), TH, (20), RK, (20), DS (23), di Mapolres Bangkalan, Madura Jawa Timur.

Kapolres Bangkalan, AKBP Didik Hariyanto S.I.K., menjelaskan, penangkapan ke 7 pelaku ini, berkat informasi masyarakat jika di 3 kampung tersebut akan mengadakan pesta mercon, maka waktu itu juga, kita bentuk team, untuk melakukan pembubaran.

“Alhamdulillah berkat gerak cepat anggota dalam merespon informasi dari masyarakat, hingga kami berhasil mengaman para pelaku beserta barang bukti petasan Jenis Segitiga dengan total 51 buah, ukuran besar 4 buah, ukuran sedang 22 buah, ukuran kecil 25 buah,” Ujar Didit

Selain itu, kami juga berhasil mengamankan, Petasan Jenis Tabung dengan total 59 buah,
ukuran besar 3 buah, ukuran sedang 25 buah, ukuran kecil 31 buah, dan petasan jenis slengdor 32 buah, 1 botol bensin, 1 batang tongkat penyulut api, 1 buah gerobak angkut petasan, 1 buah timba.

“Karena para pelaku ini melanggar UUD darurat no 12, tahun 1951, maka diancaman hukuman 10 tahun penjara,” Tutup orang nomor satu di mapolres Bangkalan. ( Moh Sumbri )

Comments are closed.