A place where you need to follow for what happening in world cup

Tidak Mempunyai Ijin Migas, PT ALP Petro Energy ( Agip ) Diperiksa Polres Tuban

230

Tuban || Gerbang News

 

Selama bertahun-tahun diduga melakukan kegiatan produksi tanpa izin alias bodong, PT. ALP Petro Energy (Agip) yang berlokasi di Pasuruan Jawa Timur, tiba-tiba melakukan proses perizinan setelah adanya pemberitaan dari tim ungkap fakta yuridis dan dilaporkan ke pihak Polres Tuban karena menjual produk ke pengusaha kapor tohor PT. Pentawira Agraha Sakti Tuban.

 

Menurut informasi yang dihimpun tim ungkap fakta yuridis media gerbangnews.com dan beberapa media yang tergabung dalam Tim Zebra menemukan adanya informasi bahwa setelah adanya laporan ke Polres Tuban, saat ini pengajuan proses perizinan PT. ALP Petro Energy (Agip) sedang dijalankan, diduga untuk mensiasati bahwa pemberitaan selama ini tidak benar adanya.

 

Perlu diketahui, saat ini PT. ALP Petro Energy (Agip) belum memiliki izin pengelolaan hasil olahan. Sedangkan izin yang sudah dimiliki oleh PT. ALP Petro Energy (Agil) yakni mengolah oli jadi oli lubrican dan base oil, bukan sludge oil jadi fuel oil atau residu. Selain itu tidak punya ijin usaha pengilahan hasil olahan migas.

 

 

Menindak lanjuti proses hukum yang saat ini sedang berjalan di Polres Tuban, diharapkan Kasat Reskrim Akp Yoan Septi Hendri dihimbau dapat bekerja dengan cepat. Hal itu dikhawatirkan jika perizinan yang sekarang sedang di proses, dibuat acuan untuk mengkounter pemberitaan yang sudah beredar dan terkesan pemberitaan serta laporan informasi yang disampaikan redaksi dianggap tidak benar adanya.

 

Saat berita ini diterbitkan, PT. ALP Petro Energy sedang di proses hukum oleh Polres Tuban dan sedang dalam penyidikan. Jika Polres Tuban terlambat dalam melakukan penyidikan, dikhawatirkan proses tersebut berhenti dengan dalih PT ALP Petro Energy sudah mengantongi izin dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta perizinan dari BPH Migas. (red/tim)