Tingkatkan Kesadaran Masyarakat Terhadap Prokes, Polsek Semampir Bersama Tiga Pilar Terus Gelar Razia Masker
Surabaya || Gerbang News
Seperti tidak kenal lelah dalam menjalankan tugas memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat serta menegakkan Inpres No 06, Pergub No 53, Perwali No.33 tahun 2020 tentang protokol kesehatan, para petugas kepolisian Sektor Semampir, Polres Pelabuhan Tanjung Perak bersama Tiga Pilar, terus melakukan razia masker di beberapa wilayah.
Seperti yang dilakukan pada hari Selasa ( 17/11/2020 ) pagi. Para petugas gabungan tersebut melakukan razia masker di Jalan K.H. Mas Mansyur Surabaya.
Kegiatan razia dengan tujuan untuk mempertahankan wilayahnya tetap berada di zona hijau dari Covid-19 ini, kepolisian Sektor Semampir menerjunkan 14 personil terdiri dari 4 anggota Polsek Semampir, 3 anggota Koramil Semampir, 1 anggota TNI AL dan 6 anggota Satpol PP Kecamatan Semampir.
Dalam operasi ini didapati sebanyak 16 orang yang tidak menggunakan masker. Dimana masing-masing 7 diantaranya dijatuhi sanksi penyitaan KTP dan 9 orang diberikan sanksi fisik berupa push up.
Kapolsek Semampir, Kompol Aryanto Agus, A. Md., mengatakan, kegiatan operasi penertiban msker ini bertujuan untuk mendisiplinkan masyarakat.
“Kami rutin melaksanakannya setiap pagi dan malam hari dengan lokasi yang berpindah-pindah, agar masyarakat benar-benar disiplin menggunakan masker. Karena hanya dengan kedisiplinan maka penyebaran Covid-19 dapat ditekan,” ujarnya. ( Basori ).