A place where you need to follow for what happening in world cup

Tim Advokat DPC Pasuruan Raya Madas Sedarah Tempuh Jalur Hukum terhadap Oknum yang Mengaku Ketua DPAC Rejoso

18

Pasuruan || Gerbang News

 

Tim Advokat DPC Pasuruan Raya Madas Sedarah mengambil langkah hukum terhadap seorang oknum berinisial MSH yang diduga mengatasnamakan organisasi dan mengaku sebagai Ketua DPAC Rejoso, Kabupaten Pasuruan.

 

Tim hukum yang terdiri dari Adv. Yudhie H., SE., SH., MH., Adv. M.Mukhtar, SH., dan Adv. Devi Imam, SH., mendampingi korban dugaan penipuan saat melaporkan perkara tersebut ke Polres Pasuruan Kota. Laporan itu dicatat dengan nomor: LPM/RESKRIM/36/V/RES.1.11/2026/SPKT/POLRES PASURUAN KOTA/POLDA JAWA TIMUR.

 

Ketua DPC Pasuruan Raya Madas Sedarah menegaskan bahwa tidak pernah menerbitkan surat keputusan menunjuk MSH sebagai Ketua DPAC Rejoso.

 

“Sepengetahuan saya, tidak pernah ada SK DPAC Rejoso yang diterbitkan oleh Ketua Umum Madas Sedarah untuk saudara MSH. Dalam proses menugaskan pengurus, organisasi sangat menyalurkan dan mengedepankan integritas serta pengabdian kepada masyarakat,” ujarnya.

 

Ia juga menekankan bahwa seluruh jajaran organisasi wajib menjaga marwah, kehormatan, dan nilai-nilai luhur yang menjadi dasar berdirinya Madas Sedarah.

 

Berdasarkan laporan yang diterima kepolisian, MSH diduga menawarkan kerja sama penjualan kendaraan sitaan atau “jabelan” kepada korban berinisial AH dengan iming-iming keuntungan besar dalam waktu singkat. 

 

Korban awalnya diminta menyerahkan uang sebesar Rp5 juta untuk pembelian satu unit sepeda motor Honda Beat bekas tahun 2024 yang menjanjikan dapat dijual kembali dengan keuntungan Rp1 juta dalam waktu satu minggu.

 

Namun, sebelum transaksi pertama selesai, terlapor kembali meminta tambahan dana sebesar Rp5 juta dengan alasan untuk pembelian dua unit motor PCX dan satu unit Honda Beat. 

 

Korban kemudian menyerahkan total dana Rp10 juta, namun hingga kini kendaraan yang menjanjikan maupun keuntungan yang disebutkan tidak pernah diterima.

 

Selain dugaan penipuan investasi kendaraan, sejumlah pihak juga mengaku meminta uang sebesar Rp300 ribu untuk pembuatan Kartu Tanda Anggota (KTA) Madas Sedarah.

 

BS, warga Lumbang, mengaku pernah diminta menyerahkan uang oleh MSH dengan janji akan dijadikan Ketua DPAC Lumbang.

 

“Saya dimintai uang Rp300 ribu untuk KTA Madas. Saya juga menjanjikan menjadi Ketua DPAC Lumbang,” ungkapnya.

 

Keterangan serupa disampaikan SN, warga Grati, yang mengaku telah menyerahkan uang dan menerima kaos organisasi, namun hingga kini belum memperoleh KTA sebagaimana dijanjikan.

 

“Saya sudah membayar Rp300 ribu dan menjanjikan KTA serta Ketua DPAC Grati. Informasi yang saya terima, posisi masih ada korban lainnya,” ujarnya.

 

Kuasa hukum korban, Adv. Yudhie H., berharap aparat penegak hukum dapat menangani perkara tersebut secara profesional dan transparan.

 

“Kami berharap proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga permasalahan ini dapat menjadi dan tidak mencederai nama pembelajaran baik organisasi,” tegasnya.(Red)