A place where you need to follow for what happening in world cup

Terlapor Ditetapkan Sebagai Tersangka, Moh Soleh Ucapkan Terima Kasih Ke Kapolres KP3 dan Jajaran

0 82

Surabaya, Jawa Timur || Gerbang News

Perjuangan mencari keadilan atas peristiwa hukum yang dialami Moh Soleh, korban kerusakan bangunan di Jalan Kalilom Lor Indah Seruni No 50 Surabaya, akhirnya ada titik terang dari Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Perak.

“Alhamdulillah, tadi saya dipanggil dan diberikan SP2HP oleh polisi, yang menerangkan bahwa kedua terlapor sudah ditetapkan sebagai Tersangka,” ucap Moh Soleh kepada media ini, Senin (27/01/2025) sore.

Menurutnya, laporan dan keberatan yang telah disampaikan ke media televisi maupun media online sudah ditindaklanjuti oleh Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

“Dan hasilnya, kedua Terlapor statusnya sekarang sudah menjadi Tersangka,” ungkapnya.

“Saya juga mengucapkan terima kasih kepada Pimpinan Polri atas kinerjanya, dan kepada Bapak Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak beserta Jajarannya saya ucapkan beribu-ribu terima kasih atas tindak lanjut perkara saya,” imbuh Moh Soleh.

Harapannya, berhubung ini sudah naik menjadi Tersangka, saya mengharap secepatnya bisa dilimpahkan berkasnya sesuai prosedur.

d587117d-721e-45df-8726-ee188e63686c

Disisi lain, Kanit Tipikor Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Ipda Rio M Panjaitan, S.Sos., menjelaskan, bahwa laporan perkara rumah rusak milik pelapor Moh Soleh, penyidik sudah berupaya mengumpulkan barang bukti dan saat ini status kedua Terlapor sudah dinaikkan sebagai Tersangka.

“Untuk prosesnya, nanti pihak penyidik akan kembali melakukan panggilan terhadap 2 tersangka atas nama Dian Kuswinanti dan Sudarmanto. Jika dalam pemanggilan hingga 2 kali tidak hadir, kami akan melakukan jemput paksa,” tegas Ipda Rio M Panjaitan.

“Tidak hanya itu saja, kami tadi juga memanggil pihak pelapor (Moh Soleh) untuk memberikan keterangan hasil pemeriksaan kami, dan pelapor sudah kami berikan SP2HP,” tutupnya.

Perlu diketahui, bahwa Penyidik Polres Pelabuhan Tanjung Perak telah melakukan serangkaian kegiatan penyidikan, meliputi memeriksa Saksi Mariono alias Bagong pada tanggal 05 Desember 2024, Mediasi antara Pelapor dan Terlapor pada tanggal 06 Desember 2024, memeriksa saksi Ahli Pidana pada tanggal 21 Januari 2025 dan melaksanakan gelar perkara peningkatan pemeriksaan Saksi menjadi Tersangka pada tanggal 23 Januari 2025.

Untuk rencana tindak lanjut kedepannya adalah, memanggil dan memeriksa tersangka Dian Kuswinanti beserta Sudarmanto, S.E., membuat dan mengirimkan penetapan sita dan penggeledahan ke Pengadilan Negeri Surabaya, mengirim berkas perkara ke JPU (Tahap 1).

 

Leave A Reply

Your email address will not be published.