Jawa timur || Gerbang News
Polisi tidak menahan Nur Fadillah alias Dilla, penyebar kabar bohong atau hoaks pasien virus Corona di RSU dr Soetomo. Mengapa polisi tak menahannya?
“Tidak dilakukan penahanan, tapi sebagai pembelajaran,” kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, Selasa (10/3/2020).
Selain sebagai pembelajaran, lanjut Trunoyudo, penyidik masih mendalami hasil awal keterangan tersangka. Tak hanya itu, tersangka juga sudah menyampaikan permohonan maaf secara terbuka dan menyesali perbuatannya.
“Hal lain melalui penyidik. Kami masih dalami (hasil awal). Sudah ada permohonan maaf,” terang Trunoyudo
Sebab, dari keterangan awal, tersangka diketahui bukan penyebar awal. Namun hanya ikut menyebarkan setelah mendapatkannya dari grup WhatsApp wali murid yang diikutinya.
Yang bersangkutan dapat dari orang lain. Dan ikut menyebarkan kemudian jadi tersangka,” imbuhnya.
Dilla harus berurusan dengan polisi karena telah menyebarkan berita hoaks terkait virus Corona. Tersangka ditangkap pada Minggu (8/3). Ia ditangkap karena memberitakan kabar bohong dengan mengunggah sebuah foto adanya pasien korban virus Corona di RSU dr Soetomo, Surabaya.
“Tersangka ini menyebarkan berita pada saat penanganan sakitnya korban paru-paru yang saat itu dievakuasi ke Rumah Sakit dr Soetomo,” kata Trunoyudo kepada wartawan di Mapolda Jatim, Senin 09-03-2020.(Ali)