A place where you need to follow for what happening in world cup

Terekam CCTV, Pemuda Tenggumung Wetan Ditangkap Polisi Kenjeran

157

Surabaya || Gerbang Berita

Perjalanan aksi pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) seorang pemuda yang tinggal di Tenggumung Wetan Gang Rambutan Surabaya, akhirnya dapat dihentikan, Jajaran Polres Pelabuhan Tanjung Perak.

Pelaku yang diketahui bernama A Risqi (22 tahun ) itu, telah melakukan pencurian sepeda motor di dua lokasi berbeda. Pertama di depan warung kopi Jl. Tambak Wedi Surabaya, pada hari Rabu, tanggal 06 Januari 2021 sekitar pukul 15.00 WIB.

“Sedangkan lokasi kedua di depan rumah Jl. Bulak Banteng Wetan Gang 14 Surabaya, yang terjadi pada hari Selasa, tanggal 30 Maret 2021 sekitar pukul 14.30 WIB,” ungkap Kanit Reskrim Iptu Suryadi, Senin (05/07/2021).

Iptu Suryadi menjelaskan, di lokasi pertama, melakukan aksi pencurian sepeda motor Yamaha Mio Nopol L-3283-OL bersama temannya Dul Rahman, yang lebih dulu ditangkap Unit Reskrim Polsek Kenjeran.

Dimana kejadian tersebut bermula saat korban hendak ke warung kopi dan memarkir sepeda motor milik dipinggir Jl. Tambak Wedi Surabaya. Tak belanja lama, pelaku berbelanja sambil melihat motor korban.

“Ketika lengah, pelaku A Risqi langsung mengambilnya. Namun, teman pelaku berhasil menangkap dan saat ini masih menjalani proses di Pengadilan,” papar Kanit Reskrim.

Sementara dalam aksi pencuriannya yang kedua, pelaku mengambil motor Honda Beat warna hitam, yang sebelumnya diparkir oleh korban di depan rumah dalam keadaan di kunci stir.

“Usai memarkir motornya, korban masuk ke dalam rumah untuk istirahat. Pada saat hendak keluar, korban sepeda motor miliknya sudah tidak berada ditempatnya atau hilang,” ulas Iptu Suryadi.

“Selanjutnya, dilaporkan kejadian pencurian itu ke kantor Polsek Kenjeran,” imbuhnya.

Berdasarkan laporan dan rekaman kamera CCTV, petugas Unit Reskrim di bawah komando Iptu Suryadi langaung bergerak melakukan penyelidikan dan telah mengungkap pelakunya.

“Alhasil, pelaku A Risqi berhasil kami tangkap pada hari Senin, tanggal 28 Juni 2021 sekitar pukul 08.30 WIB pada saat berada di warung kopi Jl. Bulak Banteng Surabaya,” pungkasnya.

Saat dilakukan penggelahan di rumah pelaku, polisied beberapa barang bukti. Diantaranya sepeda motor Yamaha Mio L-3283-OL, sepeda motor Honda Beat L-3485-PM warna putih merah, kunci L warna hijau dan hitam, kunci L warna silver, kunci Magnet warna hitam, kunci mata kunci warna silver, kunci kontak sepeda motor Honda warna hitam serta sebuah kaos warna kuning.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku A Risqi akan kami jerat dengan Pasal 363 KUHP,” tegas Iptu Suryadi. (Moh Sumbri)

Comments are closed.