Surabaya || Gerbang News
Selama 1 Minggu melakukan penyelidikan serta penyamaran menjual Bakso keliling, Satuan Reserse Narkoba ( Satnarkoba ) Polres Pelabuhan Tanjung Perak, berhasil menangkap seorang pengedar narkotika jenis sabu-sabu di Jalan Platuk Donomulyo Surabaya, Rabu ( 03/06/2020 ) pagi.
Tersangka pengedar yang berhasil ditangkap petugas berinisial MN warga jalan Platuk Donomulyo Surabaya.
Dari hasil penangkapan terhadap pengedar tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa, 1 buah kotak plastik bekas wadah tusuk gigi yang didalamnya berisi, 20 Poket sabu-sabu dengan berat total 20 gram beserta pembungkusnya dengan potongan sedotan warna hijau, 1 buah scrop sabu terbuat dari sedotan warna putih, 1 buah timbangan elektrik merk Sonic warna hitam dan 1 buah HP merk Nokia warna putih beserta kartu perdananya.
Wakapolres Kompol Achmad Faisol Amir. S.I.K., M.Si., dalam konferensi pers menerangkan, bahwa tersangka berhasil ditangkap oleh petugas Satnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak saat berada didalam rumahnya.
“Penangkapan sendiri berhasil dilakukan setelah petugas melakukan penyelidikan serta penyamaran atas pengembangan dari tersangka AB yang pada hari Sabtu lalu ditangkap,” ujar Wakapolres Kompol Achmad Faisol Amir.
Saat dilakukan inteogasi oleh petugas, Lanjut Wakapolres, tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut miliknya dan didapat dari temannya berinial MJ yang ada di desa Murkepek Bangkalan Madura.
“Tersangka juga mengakui bahwa sudah 3 kali pengambilan serbuk haram tersebut dan membeli dengan harga Rp.1.400.000 ( Satu juta empat ratus ribu rupiah ),” jelasnya.
“Berdasarkan bukti-bukti yang ada, tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat ( 1 ) Jo Pasal 112 ayat ( 1 ) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika,” pungkasnya. ( Basori )