Gerbangnews – Tulungagung
Satreskrim Polres Tulungagung berhasil menggagalkan aksi jual beli satwa yang dilindungi serta menggelandang 2 pelakunya ke Mapolres Tulungagung untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Kedua tersangka yakni, FDS (19) warga Dsn. Sine, Ds. Kalibatur, Kec. Kalidawir, Kabupaten Tulungagung dan SN (53) warga Dsn. Sine, Ds. Kalibatur, Kec. Kalidawir, Kabupaten Tulungagung.
Kapolres Tulungagung AKBP Eva Guna Pandia, S.I.K., M.M., M.H., saat koferensi pers di Lobby Mapolres Tulungagung menjelaskan, adapun satwa yang dijual belikan oleh tersangka yakni ikan lumba lumba moncong panjang.
” Tersangka FDS berperan sebagai pengepul atau penadahnya. Sedangkan tersangka SN sebagai pencari ikan lumba lumba moncong panjang, ” ujarnya, Sabtu (21/03/2020).
Adapun barang bukti yang didapat dari kedua tersangka yakni diantarnya, 2 buah bok berisi 9 ekor mamalia lumba-lumba moncong panjang dalam keadaan mati, 1 buah jala, 1 buah linggis dan 1 buah pancing besar.
” SN menjual ikan tersebut kepada FDS senilai Rp. 5.000/kg dengan kondisi mati karena disembelih dulu. Selanjutnya oleh FDS, 9 ikan tersebut disimpan digudang dan rencananya akan dijual kembali, ” terang mantan Kasat Lantas Polrestabes Surabaya.
” Barang bukti serta kedua tersangka langsung diamankan ke Mapolres Tulungagung guna dilakukan proses lebih lanjut. Keduanya akan dikenakan Pasal 40 ayat (2) jo pasal 21 ayat (2) huruf b UU RI Nomor 5 tahun 1990, tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun, ” pungkas AKBP E.G. Pandia. (Syaiful)
Comments are closed.