Polres Pamekasan, Polda Jatim || Gerbang News
Berdasarkan rekaman CCTV, akhirnya anggota Opsnal Polsek Pademawu Polres Pamekasan berhasil mengamankan salah seorang pelaku pencurian Talang Galvalum di Toko Barokah Jaya alamat Dusun Nanggirik, Desa Murtajih, Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan.
Pelaku yang diamankan oleh petugas berinisial S (64 tahun), warga Kabupaten Sampang.
Kapolres Pamekasan AKBP Satria Permana melalui Kasat Reskrim Polres Pamekasan AKP Eka Purnama menyampaikan, pada hari Jum’at (21/07/2023) sekitar pukul 12:15 WIB telah terjadi tindak pencurian di Toko Barokah Jaya dengan Korban atas nama Hairul Anam.
Kejadian tersebut bermula ketika korban sedang melaksanakan Sholat Jum’at dan meninggalkan tokonya dalam posisi tertutup dan pagar terbuka.
Setelah selesai melaksanakan Sholat Jum’at, korban langsung kembali ke toko Barokah Jaya miliknya.
Pada saat itu ada seorang wanita yang memberi tahu korban bahwa ada seorang laki-laki yang membawa 1 satu Rol Talang Galvalum.
Mendengar informasi tersebut, korban langsung mengecek CCTV di toko, dan benar adanya, bahwa 1 (satu) Rol Talang Galvalum milik korban yang sebelumnya diletakkan di depan toko dibawa oleh tersangka.
Dengan adanya kejadian tersebut, korban langsung melaporkan ke Polsek Pademawu.
Lanjut Kasat Reskrim, dengan adanya laporan tersebut dan berdasarkan rekaman CCTV di tempat kejadian perkara, anggota Opsnal Polsek Pademawu langsung melakukan penyelidikan.
“Alhamdulillah, pelaku inisial S berhasil ditangkap pada hari Jum’at, tanggal 4 Agustus 2023 sekitar pukul 01:30 WIB di Dusun Combih, Desa Apaan, Kecamatan Pangarengan, Kabupaten Sampang,” jelas AKP Eka.
Adapun barang bukti barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas terdiri dari 1 (satu) buah kemeja lengan pendek merk CHI-TA, warna hitam, 1 (satu) buah celana panjang merk LUWES TAILOR, warna hitam, 1 (satu) buah helm merk VENUS HELMET, wama merah, 1 (satu) unit sepeda motor merk YAMAHA MIO.
Barang bukti pendukung lainnya 1 (satu) buah Flash disk merk MAXELL, ukuran 32 GB, wama silver berisikan 9 (Sembilan) rekaman CCTV.
Kasat reskrim Polres Pamekasan menambahkan, bahwa pelaku inisial S tersebut juga merupakan residivis dalam perkara tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 pada tahun 2018 dan telah divonis kurungan pidana penjara selama 5 (lima) bulan.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku diancam dengan Pasal 362 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun. ( Redaksi )