Hal ini dalam rangka menindaklanjuti Instruksi Mendagri Nomor 3 Tahun 2021 tentang pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM berbasis mikro dan pembentukan posko penanganan Covid-19 di tingkat kelurahan keputih dalam rangka pengendalian Covid-19.

Rapat tersebut dipimpin langsung Lurah Keputih ibu Itaqwati Oetami, S.E., M.M., Bersama Kapolsek Sukolilo dan dihadiri puskesmas bhabinkamtibmas, bhabinsa dan Seluruh RW dan perwakilan RT di pendopo kantor kelurahan keputih, Rabu ( 10/02/2021 ).

Dalam rakor tersebut, ibu Itaqwati Oetami, S.E., M.M., menyampaikan kegiatan ini sebagai tindaklanjut hasil rapat bersama pemerintah tentang Instruksi Mendagri Nomor 3 Tahun 2021 terkait pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro dan pembentukan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan.

Pelaksanaan PPKM berskala mikro di Provinsi Jawa Timur mulai tanggal 9-22 Februari 2021. Di kantor kelurahan Keputih juga akan melaksanakan hal tersebut, Tentu yang disasar pelaksanaan PPKM mikro ini lebih menitiberatkan kepada pengawasan sampai tingkat kampung terkecil.

“Mengacu dari hal tersebut”, menjadi sangat penting untuk kita bersama-sama menyatukan tekad dalam mengoptimalkan kembali pelaksaaan penaggulangan penyebaran Covid-19 di wilayah kelurahan Keputih kecamatan sukolilo surabaya, ucap ibu Itaqwati Oetami, S.E., M.M.,

Lebih lanjut ibu Itaqwati Oetami, S.E., M.M., mengajak seluruh RW dan RT untuk sosialisasi pelaksanaan PPKM berskala mikro kepada seluruh warga keputih kecamatan sukolilo surabaya, mengingat pada tanggal 9 Februari sudah mulai dilaksanakan sampai 22 Februari 2021 (selama 14 hari), selain itu juga satgas gotong royong Covid-19 yang ada di masing-masing kampung agar dioptimalkan kembali, pungkasnya. ( Ali )