A place where you need to follow for what happening in world cup

Operasi Yustisi Polres Bangkalan Jaring 12 Masyarakat Tidak Memakai Masker

191

Bangkalan, Madura || Gerbang News

Kepolisian Resort Kabupaten Bangkalan bersama Forkompimda menggelar operasi yustisi penerapan protokol kesehatan di Jl. A Yani pada hari ini, Senin (14/09/2020) pukul 12.15 sampai pukul 14.00 Wib.

Masyarakat yang kedapatan melanggar tidak memakai masker sesuai Instruksi Presiden nomor 06 tahun 2020, langsung dilakukan sidang di tempat atau pemeriksaan cepat yang termaktub di dalam Pasal 205 KUHAP.

Selaku penanggung jawab kegiatan, Kapolres Bangkalan AKBP Rama Samtama Putra, S.I.K., M.Si., M.H., menyampaikan, guna menekan penyebaran virus corona, maka dilaksanakan peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan.

“Pelanggar akan dikenakan Pasal 94 ayat 6 huruf a Jo pasal 27A jo Pasal 27B jo Pasal 27C jo Pasal 20A Perda Provinsi Jawa Timur tahun 2020 tentang penyelenggaraan ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat,” terang Rama, sapaan lekat Kapolres Bangkalan.

Dalam pelaksanaan operasi yustisi kali ini, sebanyak 12 orang tidak menggunakan masker terjaring. Sehingga dikenakan biaya / denda sebesar Rp. 50.000,-.

“Bagi masyarakat yang tidak membawa KTP dan uang, diberikan sanksi sosial berupa menyapu di Taman Paseban,” tandasnya.

Lebih lanjut dikatakan Rama, bahwa di Taman Paseban telah dilaksanakan Apel Gabungan yang dipimpin oleh Kasat Sabhara AKP Harifi Kohar, S.H., dengan melibatkan stakeholder terkait. ( Moh Sumbri/Hum )

Comments are closed.