Bangkalan, Madura || Gerbang News
Kepolisian Resort Kabupaten Bangkalan di bawah pimpinan AKBP Didit Harianto, S.I.K., menggelar operasi yustisi gabungan di Alun-alun depan Pos PAM dan Cafe Bascam di Perumahan Khayangan Residance.
Sebelum pelaksanaan kegiatan tersebut, Sabtu ( 26/12/2020 ) pukul 20.20 Wib, Kabag Ops AKP I Made Widyana, S.H., M.H., terlebih dulu memimpin apel gabungan di halaman Mapolres Bangkalan.
Saat itu, turut hadir Kasat Reskrim Polres Bangkalan AKP Agus Sobarnapraja, S.H., M.H., KBO Sat Binmas Iptu Ristan Kuncoro, S.H., Kanit Pidum Sat Reskrim Ipda Mashrly Susanto, S.H., KBO Lantas Iptu Mansur, 25 personil Polres, 6 personil Kodim, 5 personil Satpol PP dan 7 petugas puskesmas.
“Operasi yustisi gabungan ini untuk peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19),” kata Kapolres Bangkalan.
Disampaikan AKBP Didit Harianto, S.I.K., selama kegiatan berlangsung, sebanyak 55 orang pelangggar protokol kesehatan terjaring operasi yustisi. Dengan rincian, 25 orang diberi sanksi sosial, 21 orang diberi teguran tertulis dan 9 orang membayar denda administratif.
“Sementara satuan tugas Covid-19 melakukan rapid tes terhadap 18 orang pelanggar protokol kesehatan lainnya. Hasilnya, 16 orang Non Reaktif dan 2 orang Reaktif,” papar Didit.
Maka dari itu, Kapolres menghimbau kepada semua pemilik usaha agar lebih ketat lagi menerapkan protokol kesehatan. Selain itu, masyarakat juga diajak supaya mengurangi segala bentuk kegiatan di luar rumah.
“Tren penyebaran virus corona akhir-akhir ini cenderung meningkat, maka kami minta masyarakat supaya tidak berkerumun, selalu menjaga kebersihan dan memakai masker,” harap Didit. ( Moh Sumbri )