A place where you need to follow for what happening in world cup

Grebek Tempat Judi Sabung Ayam, Tim Resmob Satreskrim Polres Tanjung Perak Tangkap 16 Orang

183

Surabaya || Gerbang News

Tim Resmob Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak menggerebek tempat sabung judi ayam dengan uang sebagai taruhan di jalan kalilom Lor indah Gang lebar Surabaya, Minggu ( 15/03/2020 ) pagi.

Dari hasil penggrebekan tersebut petugas berhasil menangkap 16 orang penjudi serta mengamankan puluhan barang bukti berupa, uang tunai sebesar Rp.2.000.000 ( Dua juta rupiah ), 18 ekor ayam aduan, 1 buah keber beserta alas arena sabung ayam, 1 buah jirigen, 2 buah spon, 3 unit kendaraan R2 dan 1 unit mobil.

Wakapolres Bersama Kasat Reskrim saat wawancara

Wakapolres Kompol Achmad Faisol Amir. S.I.K., M.Si., didampingi Kasat Reskrim AKP Dimas Ferry Anuraga. SH., S.I.K., saat gelar konferensi pers mengatakan, pengungkapan kasus perjudian sabung ayam ini berhasil dilakukan setelah petugas melakukan penyelidikan informasi dari masyarakat.

“Setelah hasil penyelidikan menunjukkan sudah A-1, akhirnya petugas melakukan penggrebekan dan berhasil menangkap 16 orang penjudi,” ucap Wakapolres Kompol Achmad Faisol Amir.

Masih kata Wakapolres, dari 16 penjudi tersebu masing-masing berinisial W ( 63 tahun ) warga Sidomulyo selaku kordinator, M ( 48 tahun ) warga Lebak Rejo, S ( 58 tahun ) warga Bapuan, H ( 61 tahun ) warga Tanah Merah, S ( 60 tahun ) warga Kalilom Lor, H ( 33 tahun ) warga Kapas Madya, M ( 40 tahun ) warga Dukuh Bulak Banteng, H ( 23 tahun ) warga Setro Baru.

“Selain itu juga H ( 44 tahun ) warga Kalilom, MR ( 40 tahun ) Tenggumung, S ( 55 tahun ) warga Kapas, SB ( 39 tahun ) warga Tambak Mayor, S ( 59 tahun ) warga Sidotopo Wetan, H ( 41 tahun ) warga Jatipurwo dan I ( 30 tahun ) warga Bulak Banteng Surabaya,” jelasnya.

Lanjut Wakapolres, kepada petugas para penjudi ini baru melakukan aksi perjudian sabung ayam dan 1 kali bertanding taruhan bisa sampai sebesar Rp.5.000.000 ( Lima juta rupiah ).

“Atas perbuatannya, para penjudi ini akan dijerat dengan Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” pungkasnya. ( Basori )