Surabaya || Gerbang News
Unit Raimas Satsabhara Polres Pelabuhan Tanjung Perak saat sedang melaksanakan patroli blu light diseputaran wilayah berhasil mengamankan seorang pemuda yang sedang bawa narkoba jenis sabu-sabu di Jalan Rajawali Surabaya, Kamis ( 25/06/2020 ) sekitar pukul 02.00 Wib.
Pemuda yang berhasil diamankan tersebut berinisial G F Jenis kelamin laki laki, Tempat lahir Surabaya, Umur ( 25 ) tahun, Pek. Swasta, Alamat Tambak Wedi lama langgar kenjeran Surabaya.

“Awalnya anggota Unit Raimas Satsabhara sedang melaksanakan patroli blu light diwilayah, ketika sedang melintas di jalan rajawali mendapat seorang pemuda yang mencurigakan, sehingga anggota menghampiri dan melakukan penggledahan badan,” ucap Kasat Sabhara AKP Windu Priyo Prayitno.
Lanjut Kasat Sabhara, ketika dilakukan penggledahan, anggota menemukan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu yang diselipkan didalam HP Polytron miliknya. Sehingga pemuda tersebut langsung dibawa ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak guna diproses lebih lanjut,

“Saat dilakukan inteogasi oleh anggota, pemuda tersebut mengakui bahwa ia mendapatkan narkoba jenis sabu-sabu tersebut dari temannya yang berinisial IP di Jalan Kunti sebesar Rp.550.000 dan dan sudah 4 kali melakukan pembelian,” jelasnya.
Dari hasil mengamankan pemuda tersebut, anggota berhasil menyita barang bukti berupa, 2 (dua) buah plastik klip plastik kecil berisi sabu berat kotor 0,66 ( Nol koma enam puluh enam ) gram, 1 (satu) buah plastik klip plastik kecil berisi sabu berat kotor 0,70 ( Nol koma tujupuluh ) gram, 2(dua) buah hp merek lava dan polytron dan 1(satu) Jam tangan.
Kini pemuda tersebut kami limpahkan kasusnya ke Satuan Reserse Narkoba ( Satreskoba ) Polres Pelabuhan Tanjung Perak untuk segera ditindak lanjuti agar dapat dikembangkan lagi,” pungkasnya. ( Basori )