Bangkalan, Madura || Gerbang News
Kepolisian Resort Kabupaten Bangkalan menggandeng Kodim 0829 dan segenap elemen Forkopimda mendeklarasikan Physical Distancing di perumahan ring road Kecamatan Burneh, Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur.
“Hal ini sebagai bentuk upaya kami dalam memutus rantai penyebaran Virus Corona atau Covid-19 di wilayah Kabupaten Bangkalan,” tutur Kapolres Bangkalan AKBP Rama Samtama Putra, S.I.K., M.Si., M.H., Jum’at (27/03/2020) malam.
Kapolres Bangkalan menyebutkan, bahwa langkah pencegahan Covid-19 yang telah dilakukan oleh seluruh elemen pemerintahan, baik dari pusat maupun daerah tidak akan bisa tercapai tanpa adanya peran serta dari masyarakat.
“Masyarakat mempunyai peran penting untuk menekan penyebaran Virus Corona di Bumi Bangkalan, dengan cara berdiam diri di dalam rumah dan tidak keluar jika tidak ada keperluan mendesak,” terang Rama.
Perlu diketahui, Physical Distancing adalah kawasan bebas dari segala bentuk aktivitas orang dan kendaraan dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Virus Corona agar tidak meluas. ( Pading )
Comments are closed.