Dua Orang Komplotan Curanmor & Penipuan Ditangkap Tim Jatanras Satreskrim Polres Tanjung Perak Saat Transaksi
Surabaya || Gerbang News
Unit Jatanras Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, berhasil mengungkap serta menangkap 2 orang tersangka Curanmor yang sedang melakukan transaksi jual beli kendaraan roda dua ( R2 ) di Jalan Sawah Pulo Gang 3 Surabaya.
Keduanya masing-masing bernama Arif Akbar Rafsanjani ( 22 tahun ) warga Jalan Krembangan Bhakti 10/31 dan Rahman Ramadoni ( 26 tahun ) warga Jalan Dapuan Tegal no. 82 Surabaya.
Adapun kronologis penangkapannya yakni, setelah petugas mendapat informasi bahwa ada transaksi jual beli kendaraan hasil curian dan pelakunya merupakan DPO, petugas langsung mendatangi lokasi untuk melakukan penyelidikan.
Setelah hasil penyelidikan sudah menyatakan A-1 dan barang sedang dibawa tersangka, petugas langsung melakukan penangkapan.
Wakapolres Kompol Achmad Faisol Amir. S.I.K., M.Si., mengatakan, kedua tersangka ini merupakan salah satu komplotan curanmor dan pelaku penggelapan serta perampasan handphone yang selama ini meresahkan warga masyarakat kota surabaya.
“Dalam melakukan aksinya, berbagai cara dilakukan oleh komplotan ini, mulai dari berpura-pura membeli hp melalui COD, meminjam kendaraan lalu digelapkan, membegal korban saat berkendara sendirian ditempat sepi dan masih banyak lagi modus operandi yang dilakukan,” ucap Wakapolres Kompol Achmad Faisol Amir.
Masih kata Wakapolres, saat diinterogasi oleh petugas kedua tersangka ini mengakui sudah melakukan aksi kejahatannya sudah 14 dengan rata-rata 9 kali diwilayah Polres Pelabuhan Tanjung Perak dan 5 kali diwilayah Polrestabes Surabaya.
“Selain itu kedua tersangka ini juga mengakui bahwa keduanya bersama kelompoknya selalu berpindah-pindah tempat tinggal dari hotel ke hotel untuk menghindari kejaran polisi dan uang hasil kejahatannya digunakan untuk menyewa hotel serta membeli narkoba jenis sabu-sabu,” jelasnya.
Lanjut Wakapolres, untuk barang bukti yang disita oleh petugas dari tangan korban diantaranya, 1 lembar STNK spd motor Honda PCX nopol : W-5309-CZ, 1 lembar surat ket dari PT. FIF, 1 lembar copy BPKB spd motor Honda PCX nopol : W-5309-CZ, 1 buah dos book HP Iphone 7 dan 1 lembar copy sertifikat batu mulia permata.
“Sedangkan barang bukti yang disita petugas dari tangan tersangka diantaranya, 1 unit sepeda motor Kawasaki Ninja warna hijau (sarana), 1 unit sepeda motor Honda vario warna merah (sarana), 1 unit sepeda motor Honda vario hitam nopol L-6412-OE (hasil), 1 buah kunci L yang sudah dimodif utk membuka gembok dan 1 buah kunci remote sepeda motor,” katanya.
“Berdasarkan bukti-bukti yang diamankan petugas, kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP dan Pasal 378 KUHP tentang pencurian dan penipuan,” pungkas Wakapolres yang berpangkat 1 melati tersebut. ( Basori )
Comments are closed.