A place where you need to follow for what happening in world cup

Polda Jatim Ringkus 4 Pemuda Pembobol Kartu Kredit

183

Polda Jatim || Gerbang News

Kepolisian Daerah Jawa Timur telah meringkus 4 orang pemuda, yakni HTS, AD, RH dan RS. Keempatnya diamankan karena telah melakukan pembobolan kartu kredit yang digunakan untuk beli bitcoin atau uang elektronik.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan, bahwa 4 orang tersebut memiliki peran yang berbeda-beda. HTS berperan sebagai koordinator dan penampung data, sementara tersangka AD sebagai eksekutor yang mengolah data dan dikirim ke HTS.

“Kemudian RH yang bertugas mencari data kartu kredit milik orang lain. Kemudian tersangka RS yang tugasnya sebagai penyedia Akun Paxful atau data milik orang lain,” ujar Gatot.

Sementara itu, Wadirkrimsus Polda Jatim AKBP Zulham menjelaskan, bahwa HTS yang bertugas sebagai koordinator bertindak menampung akun credit card. Kemudian diolah, yang nantinya dibelikan crypto atau bitcoin.

“Kartu kredit ini mereka olah dulu di paxful, setelah itu ada peran lain dari pelaku menggunakan akun paxful orang lain. Akun paxful itu dikirimkan ke HTS, data email yang ada di kartu kredit oleh HTS di terima dan diolah. Setelah memiliki nilai ekonomis, kemudian dibelikan bitcoin sebagian dan sebagian lagi untuk kepentingan pribadi,” ungkap Farman.

Kata Farman, pelaku sudah melakukan asksinya selama 1 tahun. Keuntangan yang di terima HTS 300 jutaan.

Farman mengatakan, kasus tersebut akan berkembang. Pihaknya telah mengantongi beberapa nama yang saat ini sedang berada di luar kota.

“Mudah-mudahan dalam waktu dekat kita akan amankan 3 orang pelaku lainnya. Iinisialnya sudah ada, dan mudah-mudahan berkembang,” tandasnya.

Korban dari kasus pembobolan tersebut sebagian besar adalah warga negara asing. Hasil keuntungan ini digunakan untuk kepentingan pribadi.

“Setelah diolah, hasil keuntungan bitcoin tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi,” tutur Farman.

Tersangka pembobol kartu kredit untuk bitcoin ini dijatuhi Pasal 30 Ayat (2) Jo Pasal 46 Ayat (2) dan Pasal 32 Ayat (2) Jo Pasal 48 Ayat undang-undang RI No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronika dan Pasal 480 KUHP dan atau pasal 55, 56 KUHP. ( Syam )

Comments are closed.