Surabaya || Gerbang News
Tempat Rumah Hiburan Umum ( RHU ) Cafe Happy Fun’s SO, jalan Kayun, Kecamatan Genteng, yang tetap buka meskipun sudah disuruh tutup oleh pihak pemerintah ( Satpol-PP Kota Surabaya ) serta melanggar peraturan Inpres nomor 06, Pergub nomor 53 dan Perwali Nomor 33 tahun 2020, segera akan dilakukan penindakan oleh petugas Satpol-PP Kota Surabaya.
Hal tersebut diungkapkan oleh salah satu petinggi petugas Satpol-PP Kota Surabaya, Piter kepada media gerbangnews.com, melalui pesan singkat WhatsApp pada hari Minggu ( 01/11/2020 ) pagi.
Piter saat dikonfirmasi mengenai pemberitaan terkait pelanggaran yang dilakukan oleh Cafe Happy Fun’s SO Jalan Kayun Surabaya, mengatakan, Segera di TL ( Tindak Lanjut ) Mas,” ucap singkatnya.
Perlu diketahui, Andhika selain mempunyai tempat Rumah Hiburan Umum ( RHU ) Cafe Happy Fan’s SO, dirinya juga mempunyai cafe lainnya seperti, Cafe 136 Jalan Kusuma Bangsa serta Cafe Scorpion Jalan Kenjeran. Dan semuanya tetap beroperasi. ( Basori ).