Surabaya || Gerbang News
IRA seorang anak baru gede ( ABG ) yang masih berusia 19 tahun ditangkap petugas Unit Reskrim Polsek Asemrowo, Polres Pelabuhan Tanjung Perak, di Gapura Plemahan Gang IX Surabaya, Selasa ( 04/08/2020 ) malam lalu.
Pemuda warga Plemahan tersebut ditangkap petugas Unit Reskrim Polsek Asemrowo lantaran telah menjadi pengedar narkoba jenis sabu-sabu diwilayah rumahnya.
Penangkapan sendiri berhasil dilakukan setelah petugas Unit Reskrim Polsek Asemrowo melakukan penyelidikan atas informasi dari masyarakat tentang peredaran narkoba diwilayah tersebut.
Al hasil dari hasil penyelidikan serta penangkapan terhadap pemuda tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa, 4 poket sabu dengan berat masing-masing 0,90 gram, 0,60 gram, 0,91 gram dan 0,96 gram yang disimpan didalam bungkus rokok Surya 12 serta 1 unit HP merk Oppo A5S warna hitam.
“Pemuda yang berhasil ditangkap ini baru 3 bulan menjadi pengedar narkoba jenis sabu-sabu diwilayah Plemahan Surabaya,” ujar Kapolsek Asemrowo AKP Hari Kurniawan saat gelar konferensi pers Seni ( 23/08 ) siang.
Masih kata Kapolsek, penangkapannya sendiri berhasil dilakukan saat dirinya hendak melakukan pengiriman kepada S, salah satu budak narkoba yang saat ini masih belum tertangkap.
“Pemuda tersebut juga mengakui bahwa dirinya mendapat serbuk haram dari sala seorang bandar berinisial MR dan sekali mengedarkan dirinya mendapat keuntungan uang sebesar Rp.500.000 rupiah,” jelasnya.
“Berdasarkan bukti-bukti yang diamankan petugas, pemuda tersebut akan dijerat dengan Pasal 114 ayat ( 1 ) dan Pasal 112 ayat ( 1 ) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika,” pungkasnya. ( Basori ).
Comments are closed.