A place where you need to follow for what happening in world cup

Respon Cepat Polres Ngawi Berhasil Amankan 3 Oknum Pesilat Diduga Lakukan Pengeroyokan

0 41

Ngawi, Jawa Timur || Gerbang News

Polres Ngawi Polda Jatim berhasil mengamankan 3 remaja yang diduga pelaku  kekerasan secara bersama-sama terhadap AYP (28) yang beralamat di Dusun Duwet, Desa Jagir, Kecamatan Sine, Kabupaten Ngawi.

Mereka adalah berinisial A (16) warga Widodaren, YSP (20) warga Mengger Kecamatan Karanganyar dan ADM (22) warga Kedunggudel, Kecamatan Widodaren.

Kapolres Ngawi AKBP Argowiyono, S.H., S.I.K., M.Si., menjelaskan, bahwa pada hari Minggu (16/06/2024) sekitar pukul 10:00 WIB, ketiga pelaku yang menghadiri kegiatan salah satu perguruan silat di Desa Sekarjati, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Ngawi, mengikuti konvoi dengan mengendarai sepeda motor.

Sekira pukul 14:00 WIB, ketiga pelaku dan rombongan konvoi tiba di jalan raya Sine-Geduro dan berhenti karena melihat korban memakai jaket hoodie perguruan salah satu perguruan silat yang bukan dari warganya.

“Jadi, pemicunya gegara korban mengenakan baju atribut pesilat lain saat para pelaku melihatnya usai pulang acara,” ungkap AKBP Argo, Senin (08/07/2024).

Setelah melakukan kekerasan secara bersama-sama tersebut, rombongan konvoi bubar meninggalkan tempat kejadian secara bersama-sama untuk menuju daerah Walikukun.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Ngawi AKP Joshua mengatakan barang bukti yang diamankan yakni sebatang kayu yang patah menjadi dua bagian.

Kayu tersebut digunakan pelaku untuk memukul korban.

“Kita amankan sebatang kayu yang sudah patah jadi dua bagian. Sebuah jaket hoodie bertuliskan pasukan kera liar dan video rekaman saat kejadian,” ujar AKP Joshua.

Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan pada pasal 170 ayat (1), (2) ke 1e KUHP atau Pasal 76 c Jo Pasal 80 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman hukumannya penjara selama-lamanya 7 (tujuh) tahun,” pungkasnya.

Sumber : Humas Polres Jombang Polda Jatim

Leave A Reply

Your email address will not be published.