Jombang, Jawa Timur || Gerbang News
Sat Reskrim Polres Jombang berhasil membongkar sindikat pengedar uang palsu dan amankan 4 (empat) pelaku beserta barang bukti upal lebih dari 1 Milyar.
Adapun keempat pelaku tersebut yakni, IR warga Desa/Kecamatan Bareng, Jombang, SW, warga Desa Sumberwuluh, Kecamatan Dawarblandong, Mojokerto dan S, warga Desa Petiken, Kecamatan Driyorejo, Gresik dan B warga Desa Sawangan, Kecamatan Gringsing, Kabupaten Batang, Jawa tengah.
Dari penangkapan ini, total uang palsu yang dijadikan barang bukti mencapai Rp1,190.200.000,- (Satu Milyar Seratus Sembilan Puluh Juta Dua Ratus Ribu Rupiah).
Kapolres Jombang AKBP Eko Bagus Riyadi melalui Kasatreskrim AKP Sukaca mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari transaksi antara penjual daging di Pasar Kecamatan Diwek dengan tersangka IR.
Saat itu, pada hari kamis 9 Mei 2024, sekira jam 11.00 WIB, IR membeli daging dengan total pembayaran sebesar Rp 5,5 juta.
Uang itu, lantas dihitung oleh sang penjual. Ketika dicek, ternyata terdapat uang palsu yang ditotal mencapai Rp1,8 juta.
“Jadi, tersangka IR ini membeli daging yang sebagian uangnya ternyata palsu. Melihat dirinya ditipu, sang pedagang kemudian melaporkan temuan ini ke polisi,” kata AKP Sukaca dalam konferensi persnya, Rabu (22/05/2022).
Laporan ini berbuah penangkapan terhadap IR. Dari penggeledahan yang dilakukan polisi di rumah IR, ditemukan uang palsu sebesar Rp16,5 juta. Selain uang, di rumah pelaku pertama ini polisi juga mengamankan satu buah ponsel miliknya.
Pemeriksaan terhadap IR kembali menemukan fakta jika ada jaringan lain selain tersangka pertama. Polisi bergerak cepat, berbekal pengakuan IR jika uang palsu itu didapat dari dua rekanya berinisial SK dan S.
Polisi lantas memanfaatkan IR untuk memancing dua pelaku lain tersebut.
Selanjutnya, SK dan S berhasil ditangkap di alun-alun Kecamatan Mojoagung, Jombang. Dari penangkapan kedua pelaku ini polisi menyita uang palsu sebesar Rp 33,7 juta.
“Barang bukti kedua ini kita temukan saat melakukan penggeledahan di rumah kedua pelaku,” kata AKP Sukaca.
Tak berhenti disitu, penangkapan tiga tersangka ini kembali menyebut pria berinisial B asal Jawa Tengah sebagai pemasok utama uang palsu yang mereka edarkan.
Polisi bergerak cepat, B akhirnya ditangkap. Dari penangkapan ini polisi kembali mengamankan uang palsu sebesar Rp1,190.200.000,-.
Akibat perbuatanya, keempat pelaku dijerat dengan Pasal 306 ayat (2) dan (3) UURI nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara denda Rp 50 miliar.
“Semua pelaku sudah kami tahan, tidak menutup kemungkinan kita akan melakukan pengembangan lagi dari kasus ini,” pungkasnya.
Sumber : Humas Polres Jombang Polda Jatim