Surabaya, Jawa Timur || Gerbang News
Merespon adanya temuan dugaan kecurangan Pemilihan Umum DPRD Kota Surabaya Tahun 2024, EXCO Partai Buruh Kota Surabaya, pada hari ini, Rabu 06 Maret 2024, melakukan aksi demonstrasi di Bawaslu Provinsi Jawa Timur dan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Aksi yang diikuti oleh sekitar 200 (dua ratus) orang massa aksi ini berasal dari anggota serikat pekerja/serikat buruh, pedagang pasar tradisional, penghuni rusun, warga strenkali Surabaya serta anggota maupun simpatisan Partai Buruh.
Sebelum menuju Kantor Bawaslu Provinsi Jawa Timur dan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, massa aksi terlebih dahulu berkumpul di depan Kantor KPU Kota Surabaya sekitar pukul 10:00 WIB.
Di depan Kantor KPU Kota Surabaya massa aksi akan menyampaikan aspirasinya agar KPU Kota Surabaya menghentikan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pada Kecamatan, yang terindikasi ada penggelembungan suara.
Sebelumnya, pada saat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara untuk Kecamatan Gunung Anyar dan Kecamatan Bulak sempat diwarnai aksi protes oleh para saksi partai politik, dikarenakan adanya dugaan penggelembungan suara.
Namun, KPU Kota Surabaya sebagai pimpinan sidang rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan di tingkat Kota Surabaya mengabaikan aksi protes para saksi tersebut. KPU Kota Surabaya tetap melanjutkan rekapitulasi dan mengesahkan hasil rekapitulasi yang telah dimanipulasi tersebut.
“Kami juga sangat menyayangkan sikap Bawaslu Kota Surabaya yang pasif dalam melakukan pengawasan. Seharusnya, Bawaslu Kota Surabaya dapat mengeluarkan rekomendasi untuk menghentikan sementara rekapitulasi di tingkat Kota Surabaya untuk Kecamatan yang terindikasi bermasalah,” Nuruddin Hidayat, S.T.
Atau, sambungnya, setidaknya pada saat rekapitulasi di tingkat Kota Surabaya dapat membuka formulir model C Hasil (plano) untuk sama-sama menyandingkan data yang ada dalam Sirekap dan C Hasil Salinan milik para saksi.
“Kami mencurigai para penyelenggara pemilu di Kota Surabaya turut terlibat dalam penggelembungan suara peserta pemilu atau oknum Caleg. Oleh sebab itu, kami melaporkan adanya dugaan tindak pidana pemilu ini kepada Bawaslu Provinsi Jawa Timur. Kami berhadap Bawaslu Provinsi Jawa Timur bersama Sentra Gakkumdu yang termasuk di dalamnya Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dapat menerima dan menindaklanjuti laporan dugaan tindak pidana pemilu dari Partai Buruh secara profesional, transparan, dan akuntabel,” ujarnya.
“Pelaporan dugaan tindak pidana pemilu yang kami lakukan juga kami lengkapi bukti berupa foto C. Hasil (plano) dan D Hasil Kecamatan untuk Kecamatan Gunung Anyar dan Kecamatan Bulak. Dari penyandingan data tersebut, ditemukan penggelembungan suara per TPS berkisar 10 (sepuluh) sampai dengan 30 (tiga puluh) suara untuk peserta pemilu tertentu atau Caleg tertentu,” imbuhnya.
Maka demi menjaga marwah demokrasi dalam mewujudkan Pemilu berintegritas, jujur, adil dan transparan, dengan ini, EXCO Partai Buruh Kota Surabaya mendesak Bawaslu Provinsi Jawa Timur bersama Gakkumdu memproses laporan kami dan mempidanakan penyelenggara pemilu di Kota Surabaya dan/atau pihak lain yang terbukti turut terlibat dalam penggelembungan suara.
“Selain itu, kami mendesak Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) melakukan pemeriksaan dan/atau sidang etik terhadap penyelenggara pemilu di Kota Surabaya yang tidak menjalankan tugasnya secara profesional dan tidak berintegritas,” tutup Nuruddin Hidayat, S.T.
( Syam )