A place where you need to follow for what happening in world cup

Satnarkoba Idik 1 Polres Pelabuhan Tg Perak Tangkap Budak Sabu Dirumahnya

292

Surabaya || Gerbang News

Satuan reserse narkoba ( Satnarkoba ) Polres Pelabuhan Tanjung Perak, dari Idik 1 dalam kepemimpinan Iptu Syaiful Bahri Maulana melakukan penggrebekan sebuah rumah yang berlokasi di Jalan Kalimas Baru 2 Gang Lebar No.24, Kelurahan Perak Utara, Kecamatan Pabean Cantikan Surabaya. Rabu ( 17/06/2020 ) pagi.

Dari hasil penggrebekan tersebut, petugas berhasil menangkap seorang pemuda bernama Abdul Malik bin Achmad Mu’i ( 33 tahun ) Alamat Kalimas Baru 2 Gang Lebar No.24 Surabaya.

Selain menangkap seorang tersangka petugas juga mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) Poket plastik kecil yang didalamnya terdapat Narkotika Golongan I Jenis Shabu dengan berat +0,46( Nol koma empat puluh enam ) Gram beserta Plastik pembungkusnya, 1(satu) Buah Pipet Kaca yang didalamnya masih berisi sisa Narkotika Golongan I Jenis Shabu dengan berat +2,58 (dua koma lima puluh delapan )Gram beserta Pipet kacanya, 1(satu) buah Scrop Shabu yang terbuat dari Sedotan Plastik dan 1(satu) Buah Korek Api Warna Biru1(satu) Buah Alat Hisap( Bong) yang terbuat dari Botol Bekas Madu TJ.

Kasat Narkoba AKP Moch. Yasin. SH., mengungkapkan, bahwa tersang ditangkap lantaran kepergok sedang mengkonsumsi narkoba dirumahnya.

“Penangkapan sendiri dilakukan setelah anggota melakukan penyelidikan tentang adanya pesta narkoba dirumah tersangka,” ucap Kasat Narkoba AKP Moch. Yasin.

Masih kata Kasat Narkoba, saat diinterogasi oleh petugas, tersangka mengakui bahwa serbuk kristal putih tersebut miliknya yang dibeli dari seorang bernama Slamet di Rel Jalan Dupak Masigit Surabaya. Sehingga tersangka beserta barang buktinya langsung dibawa ke Mapolres guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

“Untuk tersangka Slamet ( pengedar ) anggota masih melakukan pengejaran dan sudah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang ( DPO ) dan apabila tertangkap di berkas terpisah,” pungkasnya. ( Basori )