A place where you need to follow for what happening in world cup

Polisi Berhasil Ungkap Motif Lempar Bondet Rumah Ketua KPPS di Pamekasan, Tersangka Diamankan

0 56

Surabaya, Jawa Timur || Gerbang News

Kasus pelemparan bahan peledak yang diduga bom ikan (Bondet) di rumah Kusyairi (53), warga Dusun Timur, Kelurahan Nyablu Daya, Kecamatan/Kabupaten Pamekasan, berhasil diungkap oleh Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur.

Hal itu seperti disampaikan oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabidhumas) Polda Jawa Timur Kombes Pol Dirmanto saat menggelar konferensi pers di Gedung Bidhumas Polda Jawa Timur, Jum’at (23/02/2024).

Dalam ungkap kasus tersebut, Polisi berhasil mengamankan Tiga orang terduga pelaku yang memiliki peran berbeda saat melakukan aksi lempar bondet di rumah Kusyairi (53) yang kebetulan sebagai Ketua KPPS Desa Nyalabu Daya, Kecamatan/Kabupaten Pamekasan, Pulau Madura, Jawa Timur.

“Tiga orang yang diduga kuat sebagai pelaku pada kasus pelemparan bahan peledak ini mempunyai peran yang berbeda,” ujar Kombes Pol Dirmanto.

Tiga tersangka, lanjut Kombes Pol Dirmanto, merupakan warga Pamekasan, yaitu inisial A (30) yang diduga berperan sebagai otak peledakan, tersangka S (38)  berperan sebagai eksekutor, dan tersangka AR (30) sebagai penjual dan pembuat bahan peledak jenis mercon.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jatim Kombes Pol Totok Suharyanto menjelaskan, motif yang dilakukan tersangka adalah balas dendam.

“Hasil penyidikan kami, motif dari Tersangka ini adalah balas dendam. Karena tersangka menduga korban Feri anak dari Kusyairi Ketua KPPS adalah mata-mata Polisi dalam kasus narkoba,” kata Kombes Totok.

Direskrimum Polda Jatim ini mengatakan, pada tahun 2019, tersangka A (30) yang merupakan otak peledakan bondet itu pernah ditangkap Polisi terkait kasus Narkoba di Polres Pamekasan.

“Jadi, ini tidak ada kaitannya dengan Politik. Tetapi yang bersangkutan mencurigai, bahwa korban Feri yang juga anak Ketua KPPS ini pernah menginformasikan kepada Polres Pamekasan terkait keterlibatan tersangka A (30) dengan Narkoba,” terang Kombes Totok.

Lebih lanjut, Kombes Pol Totok mengatakan, tersangka S mendapat upah 500 ribu rupiah dalam melakukan aksi tersebut.

Sementara tersangka A (30), kata Kombes Totok, membeli Bondet tersebut dengan harga 150 Ribu Rupiah mendapatkan empat Bondet dari tersangka A-R.

Terhadap dua tersangka, lanjut Kombes Totok, dikenakan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang 12 Tahun 51 dan atau Pasal 170 KUHP.

“Sedangkan tersangka A-R, kita kenakan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang 12 Tahun 51 berkaitan dengan Undang-Undang Darurat. Ancaman pidana 20 tahun,” pungkasnya.

Sumber : Humas Polres Jombang Polda Jatim

Leave A Reply

Your email address will not be published.