Kediri Kota, Jawa Timur || Gerbang News
Satreskrim Polres Kediri Kota berhasil ungkap kasus pencurian dengan pemberatan di 2 TKP dalam satu malam satu (1) terduga pelaku berhasil diamankan.
Dalam konferensi Pers, Kapolres Kediri Kota AKBP Bramastyo Priaji, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasat Reskrim Nova Indra Pratama mengatakan, tersangka berinisial JMS (18) ditangkap setelah melakukan Curat di toko Us Vapor Jl Kapten Tendean Kota Kediri dan percobaan curat di ATM Jl Brigjen Pol Imam Bachri, Rabu (21/02/2024).
Lebih lanjut Kasat Reskrim menjelaskan, pencurian terjadi Senin (12/02/2024) di sebuah toko Us Vapor Jl Kapten Tendean Kota Kediri, pelaku dengan modus mencongkel pintu kayu depan. Selanjutnya, tersangka mengambil barang-barang milik toko seperti Vapor, Koil dan Liquid.
“Dari kejadian pencurian di toko Us Vapor, korban mengalami kerugian Rp 8.400.000,- (Delapan Juta Empat Ratus Ribu Rupiah),” terang AKP Nova.
Masih kata Kasat Reskrim, sebelum melakukan percobaan pencurian di ATM Bank Jatim di Jl Imam Bachri, Kecamatan Pesantren, tersangka lebih dulu melakukan pencurian di toko Us Vapor Jl Kapten Tendean.
“Modusnya, tersangka lebih dulu melakukan pencurian di toko Us Vapor, kemudian menuju ke mesin ATM Bank Jatim di Jl Imam Bahri. Selanjutnya, tersangka mencongkel penutup brangkas dan terbuka. Kemudian tersangka mencongkel brangkas yang berisi uang, namun tidak bisa/gagal hingga memecah layar monitor ATM hingga retak,” ungkap AKP Nova.
Menurut Kasat Reskrim, perbuatan tersangka dilakukan karena motif kepentingan pribadi. Uniknya, saat beraksi di toko Us Vapor, pelaku sempat menuliskan sepucuk surat bertuliskan “Ops maaf dari mantanmu” itu tidak ada kaitannya, hanya iseng saja dia.
“Atas laporan tersebut, tim Opsnal Sat Reskrim Polres Kediri Kota bersama Reskrim Polsek Pesantren melakukan penyelidikan. Kemudian dari hasil penyelidikan, Sat Reskrim Polres Kediri Kota berhasil menangkap terduga pelaku di rumahnya Kelurahan Banaran, Pesantren Kota Kediri, Rabu (18/02/2024) dini hari, dan kini diamankan di Polres Kediri Kota,” pungkas AKP Nova.
Atas dugaan tindak pidana yang dilakukan, penyidik menjerat dengan Pasal 363 KUHP untuk lokasi dengan TKP toko rokok elektrik. Sedangkan untuk percobaan pencurian di ATM dijerat Pasal 363 jo 53 KUHP.
Sumber : Humas Polres Jombang Polda Jatim