Surabaya, Jawa Timur || Gerbang News
Petugas Kepolisian Sektor Tambaksari yang merupakan jajaran Polrestabes Surabaya akhirnya berhasil menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang terjadi di Jalan Gading Karya Surabaya, pada Rabu pagi (11/01/2023) sekitar pukul 06:00 WIB.
Pelaku diketahui sebanyak 2 orang, masing-masing berinisial MND (14 tahun), warga Jalan Sukolilo Lor dan RDS (16 tahun), warga Kalijudan Surabaya.
“Kedua pelaku telah kita amankan dalam kurun waktu kurang dari 24 jam setelah kejadian,” ungkap Kapolsek Tambaksari Kompol Ari Bayuaji, Kamis (12/01/2023).
Menurutnya, bahwa keberhasilan pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan korban berinisial CAG (23 tahun), warga Jalan Gading Karya Surabaya.
“Selanjutnya, kami melakukan rangkaian penyelidikan. Mulai dari pemeriksaan korban dan saksi, juga menindaklanjuti memerilsa rekaman CCTV di lokasi,” terangnya.
Dan dari penangkapan terhadap kedua pelaku, polisi juga menyita barang bukti (BB) sepeda motor Honda GL-Max nopol L -2437- AB milik korban dan sepeda motor Honda Grand nopol L -6963- LE yang digunakan sebagai sarana.
Lebih lanjut disampaikan Kapolsek, jika kedua pelaku ditangkap di dua lokasi yang berbeda. Untuk pelaku MND disergap di daerah Kejawan Putih Tambak Surabaya, sedangkan RDS dirumahnya.
“Untuk pelaku yang masih dibawah umur, kita akan menerapkan sesuai prosedural hukum yang berlaku di Negara Indonesia,” tegas orang nomor satu di Polsek Tambaksari.
Disisi lain, Kompol Ari Bayuaji menghimbau kepada para orang tua supaya memantau tingkah laku anak-anaknya agar tidak terjerumus dalam hal tindak kejahatan. Termasuk penyalahgunaan narkoba.
“Kita harapkan, khususnya orang tua yang ada di Surabaya, agar lebih memperhatikan dan menjaga putra-putrinya dalam pergaulan sehari-harinya,” pinta Kapolsek.
( Syam )