A place where you need to follow for what happening in world cup

Sidang KKEP Memutuskan Bripka Randy Terbukti Bersalah dan Dicopot dari Anggota Polri

0 463

Surabaya, Jawa Timur || Gerbang News

Randy Bagus Hari Sasongko, yang merupakan tersangka aborsi terhadap Novia Widya Sari menjalani sidang KKEP (Komisi Kode Etik Polri) di ruang sidang Bidpropam Polda Jatim. Dalam keputusan sidang, akhirnya diputuskan PTDH (Pemberhentian dengan tidak hormat).

Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Kabid Humas Polda Jatim menjelaskan, bahwa sidang KKEP terhadap tersangka Randy sudah diputuskan dalam persidangan yang dilakukan mulai pagi hingga siang.

Dalam sidang pada hari Kamis (27/01/2022), selain menghadirkan Randy, Bidpropam Polda Jatim juga menghadirkan 9 orang saksi, termasuk orang tua Novia Widyasari (korban).

“Jelas, saudara Randy bersalah dan melanggar Pasal 7 ayat 1 huruf (b) dan pasal 11 huruf (c) Perkap 14 tahun 2012. Tentang kode etik profesi polri. Dan dinyatakan PTDH (Pemberhentian dengan tidak hormat) dan kini tinggal proses administrasi pemecatannya,” jelas KBP Gatot Repli Handoko.

Lebih jauh dijelaskan, bahwa tersangka Randy, melanggar, terbukti meyakinkan melakukan perbuatan tidak tercela. Dan yang bersangkutan berikutnya akan melaksanakan proses pidana umum yang ditangani oleh Ditreskrimum Polda Jatim.

Sementara itu, Kombes Pol Taufik Herdiansyah Zeinardi, Kabid Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jatim mengatakan, guna mengantisipasi terjadinya kasus serupa. Sesuai dengan arahan dari Kapolri dan Kapolda, bahwa kami akan melakukan upaya-upaya preventif untuk menghindari adanya pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh anggota.

“Kita menyadari, walaupun dari segi kuantitas pelanggaran disiplin maupun pidana di Polda Jatim ini menurun. Namun, kita berupaya agar kasus ini tidak terjadi lagi,” katanya. ( Syam )

Leave A Reply

Your email address will not be published.