A place where you need to follow for what happening in world cup

Ungkap Emas Ilegal Omset Milyaran Rupiah, Ditreskrimsus Polda Jambi Tangkap 6 Pelaku

1 179

Jambi || Gerbang News

Ditreskrimsus Polda Jambi berhasil ungkap kasus tindak pidana perdagangan emas ilegal, dengan Omset Milyaran Rupiah.

Kapolda Jambi Irjen Pol A Rachmad Wibowo, S.I.K., melalui Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Sigit Dani Sutiono menyampaikan, bahwa pihaknya berhasil mengungkap kasus tindak pidana perdagangan emas ilegal melalui konferensi pers di Mapolda Jambi, pada hari Senin (13/12/2021).

Polda Jambi terus menegakkan hukum, salah satunya ilegal mining. San saat ini, Polda Jambi fokus memberantas ilegal mining dari hulu hingga Ilir, dimana dalam hasil ungkap turut diamankan 6 orang pelaku kegiatan penambangan emas tanpa izin.

Terkait omzet jaringan ini bisa mencapai 25-50 Milyar perbulannya. Mereka yang diamankan berinisial I (44), warga Bengkulu sebagai sopir yang diamankan di perbatasan Sarolangun – Sumsel.

Sementara MM (45), warga Muara Bangka Ulu, Kodya Bengkulu, berperan sebagai pengawal. Pelaku DP (38), warga Aur Gading, Kabupaten Sarolangun, yang sebagai penadah. Pelaku HG (40), warga Ratu Samban, Bengkulu, berperan sebagai pembeli.

Sedangkan pelaku IM (51), warga Singaran Pati, Bengkulu, berperan sebagai pemodal. Dan pelaku AS (72), warga Liling Belanti, Provinsi Sumbar, berperan sebagai penadah/pemilik toko emas.

Kronologisnya, Tim Ditreskrimsus Polda Jambi pada tanggal 26 November 2021 pukul 10.00 WIB, mendapat informasi dari masyarakat jika ada transaksi jual beli emas hasil penambangan ilegal (PETI) di Sarolangun. Hasil tambang tersebut, kemudian diangkut menggunakan mobil Mitsubishi Pajero Sport warna putih mutiara Nopol BD-1057-EA.

Lalu Tim melakukan penghadangan di jalan lintas Tengah Sumatera depan pos PJR Unit IV Kecamatan Singkut, Kabupaten Sarolangun, dan di mobil tersebut diamankan dua orang (I) dan (MM), serta hasil tambang seberat 3.148.82 kg dan uang tunai sebesar Rp 1.665.000.000,- beserta beberapa barang bukti lainnya.

Kemudian, Tim menuju Sarolangun dan mengamankan DP. Dimana uang tersebut persiapan untuk membeli emas ilegal.

Ditreskrimsus juga mengamankan pemodal (IM) yang berada di Jakarta, sementara (HG) menyerahkan diri ke Polda Jambi dan penangkapan terakhir terhadap (AS) pemilik toko emas sebagai penampung. Menurut keterangan, kegiatan penambangan ilegal berlangsung sejak Juli 2021.

Kembali KBP Sigit menyampaikan, “Pelaku dijerat pasal 161 UU nomor 3 tahun 2020 perubahan UU nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana” pungkas Ditreskrimsus. ( Syam )

  1. building inspection says

    It’s very trouble-free to find out any topic on web as compared to textbooks,
    as I found this post at this web page.

    Visit my web-site building inspection

Leave A Reply

Your email address will not be published.