Surabaya || Gerbang News
Dugaan tuduhan yang diberitakan media News KPK sudah menyalahi kode etik jurnalis.
Pasalnya, dalam pemberitaan yang menyebutkan tidak merespons surat konfirmasi yang dilayangkan media newsKPK.com pada media (16/10/2020) lalu itu tidak benar.
“Wartawan itu adalah sahabat saya, mana mungkin ketika ada wartawan berkunjung atau konfirmasi ke kantor PT.SBN ditolak itu tidak benar,” ujar kepala cabang SBN Surabaya, Hendrik Sitania, Senin (23/10/2020).
Hendrik menambahkan, waktu ada surat konfirmasi, (16/10/2020). Keesokan harinya bersama dua staf mencoba berkunjung ke kantor redaksi news kpk namun sesuai alamat yang tertera tidak ada kantor redaksi news kpk.
“Saya berkunjung di kantor biro redaksi news KPK, beralamat Jalan Tambak Medokan Ayu G / XI Surabaya kantornya tidak ada, hanya ada bangunan kosong yang belum jadi,” ungkapnya.
“Padahal saya mau menjelaskan terkait surat yang dikirimkan oleh saudara Slamet Haryono,” paparnya.
Hendrik juga mengatakan, terkait dugaan pemberlakuan pembayaran tidak wajib terhadap shipper itu yang mana ?
“Padahal semua shepper bayar melalui rekening PT. SBN cabang Surabaya sesuai dengan invoice yang diterima oleh semua Shepper,” pungkasnya. ( Basori )
Comments are closed.