A place where you need to follow for what happening in world cup

Warga Krembangan Bhakti Surabaya Ditangkap Polsek Pabean Cantikan Gara-gara Narkoba

256

Surabaya || Gerbang News

Salah seorang warga Krembangan Bhakti Gang 1 No. 30 Surabaya, pada hari Jum’at ( 12/06/2020 ) siang, tak berkutik saat ditangkap Unit Reskrim Polsek Pabean Cantikan Jajaran Polres Pelabuhan Tanjung Perak gara-gara terlibat penyalahgunaan Narkoba.

Dalam penangkapan tersebut, petugas kepolisian menyita barang bukti berupa 1 poket Sabu dengan berat 0,65 gram, 1 poket Sabu berat 0,68 gram, 1 poket Sabu berat 0,63 gram, 1 buah pipet terdapat sisa Sabu berat 1,31 gram, 1 buah pipet terdapat sisa Sabu berat 1,30 gram, 1 buah pipet terdapat sisa Sabu berat 1,05 gram, 1 buah pipet terdapat sisa Sabu berat 1,39 gram dan 1 buah serok plastik warna hijau.

Selain itu, juga diamankan barang bukti lainnya seperti 1 buah kompor buatan warna putih tutup hotam, 1 buah kotak warna kuning berisi catton but dan plastik warna merah, serta 1 bungkus sedotan warna putih merk MATA dan 1 ( satu) Hp Iphone dengan no kartu 085854953398.

“Tersangka yang telah kami ringkus di dalam rumahnya itu bernama By Sahriyanto,” tutur Kapolsek Pabean Cantikan AKP Kadek Oka Suparta, S.H., S.I.K., melalui Kanit Reskrim AKP Endri S, S.H., Selasa (16/06/2020).

Dari pengakuan tersangka, sambungnya, barang haram itu miliknya yang di dapat dengan cara membeli. Dan untuk kepentingan penyelidikan serta penyidikan, tersangka beserta barang buktinya langsung dibawa ke Mapolsek Pabean Cantikan guna proses lebih lanjut.

“Kami jerat tersangka ini dengan Pasal 114 ayat ( 1 ) Jo Pasal 112 ayat ( 1 ) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika,” tegas perwira putra daerah Lamongan tersebut. ( Basori )

Comments are closed.