Surabaya || Gerbang News
Terkait viralnya pengambilan paksa jenazah almarhumah Ibu Zahromi yang terpapar covid-19 di RS Paru Jalan Karang Tembok Surabaya beberapa waktu lalu, pihak keluarga yang saat ini ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka meminta maaf kepada pihak pemerintah.
Pihak keluarga mengakui kesalahannya yang telah melanggar aturan pemerintah tentang protokol pemakaman terhadap jenazah yang terpapar covid-19.
“Kami dari pihak keluarga almarhum meminta maaf kepada masyarakat atas perbuatan keluarga kami yang telah mengambil paksa jenazah almarhumah yang terpapar covid-19,” ujar salah satu anak almarhumah Zahromi.
Pihak keluarga menyadari bahwa apa yang telah dilakukan oleh pihak keluarga adalah sebuah kesalah besar karena tidak menghiraukan himbauan pemerintah.
“Kami juga menghimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan atau meniru tindakan kami dalam memulang paksakan jenazah almarhumah ibu kami,” ungkapnya.
Pihak keluarga juga mengucapkan rasa terimakasih kepada pihak kepolisian Resort Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya yang peduli terhadap kesehatan pihak keluarga yang telah bersentuhan secara langsung dengan jenazah almarhumah.
“Terimakasih kepada pihak kepolisian yang telah memperlakukan kami dengan sangat baik.
Wakapolres Kompol Achmad Faisol Amir. S.I.K., M.Si., mengungkapkan, bahwa keempta orang tersebut sudah ditangkap oleh Polda Jatim dan saat ini dibantarkan ( diisolasi ) karena ODP.
“Untuk Pasal yang disangsikan yakni, Pasal 214 dan 216 KUHP tentang perlawanan bersama-sama kepada petugas yang berwenang, dengan ancaman kurungan 5 penjara,” pungkasnya. ( Basori )