Surabaya || Gerbang News
Alvian Nur Adha bin Agus Indiarto ( 26 tahun ) warga Perum KMV Blok AB Kelurahan Cemengkalan Sidoarjo, ditangkap petugas Unit Reskrim Polsek Semampir di Jalan Nyamplungan Balokan Surabaya, Rabu ( 25/11/2020 ) malam.
Alvian ditangkap oleh petugas Unit Reskrim Polsek Semampir, lantaran telah melakukan pencurian dengan kekerasan ( Jambret ) bersama temannya Pramono yang saat ini masih dalam pengejaran ( DPO ).
Dari hasil penangkapan terhadap tersangka Alvian, petugas mengamankan barang bukti berupa, 1 Unit sepeda motor jenis Honda Scoopy dengan nopol L-6844-DX, sebagai sarana dan 1 buah Dos Book HP merk Oppo Type Reno 4 warna biru.
Kapolsek Semampir Kompol Aryanto Agus, A. Md., mengatakan, tersangka merupakan 2 orang, 1 berhasil ditangkap bernama Alvian dan 1 tersangka lagi Pramono berhasil kabur.
“Tersangka Alvian ketika diintrogasi oleh petugas, dirinya hanya diajak temannya Pramono untuk melakukan aksi jambret,” ucap Kapolsek Semampir Kompol Aryanto Agus.
Adapun kronologisnya yakni, ketika tersangka Alvian hendak mengatakan temannya Pramono, dirinya diajak untuk mencari sasaran di Suramadu.
Sesampainya dijalan Kedung Cowek, keduanya melihat korban dan langsung memepet serta merampas HP yang sedari tadi di pegang korban.
Saat itu korban kaget dan mengejar kedua tersangka. Dan diperjalanan pengejarannya, salah satu tersangka mengeluarkan senjata tajam sambil berteriak maling ke korban.
Sesampainya di Jalan Nyamplungan, kedua tersangka berhenti dan langsung melarikan diri. Sedangka untuk tersangka Alvian berhasil ditabrak korban, lalu ditangkap petugas Unit Reskrim Polsek Semampir yang pada saat itu berada dilokasi.
“Berdasarkan bukti-bukti yang ada, Alvian akan dijerat dengan Pasal 365 ayat ( 1 ) dan ( 2 ) KUHP. Sedangkan tersangka Pramono ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang ( DPO ),” pungkasnya. ( Basori )
Comments are closed.