A place where you need to follow for what happening in world cup

Unit Reskrim Polsek Semampir Tangkap 3 Pelaku Curas, Ini Modusnya

151

Surabaya || Gerbang News

 

Musim pandemi Covid-19, banyak masyarakat yang sedang keterpurukan perekonomian, sehingga dengan cara melakukan jalan pintas agar cepat mendapatkan uang untuk mencukupi kehidupannya. Seperti yang dilakukan ke tiga pelaku yang berhasil ditangkap petugas Unit Reskrim Polsek Semampir Surabaya, pada Jum’at ( 11/09/2020 ) sore.

 

Ketiga pelaku yang merupakan pasangan suami istri beserta mertuanya tersebut, ditangkap petugas Unit Reskrim Polsek Semampir ketika hendak melakukan aksi penipuan serta pencurian dengan kekerasan sebuah handphone di Jalan Sidoyoso Surabaya.

 

Ketiganya masing-masing bernama Rizky Maulana bin Fauzan ( 21 tahun ) dan Juliana Ariska binti Andy Siswanto ( 23 tahun ) keduanya pasangan suami istri Alamat Kost Jalan Kapas Lor No.35. Sedangkan Andy Siswanto ( 38 tahun ) Alamat Jalan Dukuh Setro Baru Utara, yang tak lain Ayah Handa tersangka Julian ( mertua Rizky ).

 

Adapun untuk modus yang dilakukan para pelaku yakni, Rizky menggunakan akun Facebook perempuan bernama Della untuk mencari sasaran. Setelah berkenalan dengan laki-laki, selanjutnya mengajak bertemu dengan cara janjian di lapangan Lapangan Dwikora Jalan Sidotopo Surabaya.

 

Ketika korban sudah berada di tempat yang sudah disepakati, para pelaku langsung mendatangi sambil membawa senjata tajam udan merampas handphone milik korban selanjutnya kabur melarikan diri.

 

Kapolsek Semampir Kompol Aryanto Agus. A. Md., menerangkan, bahwa para pelaku ditangkap saat hendak melakukan aksinya kembali di jalan Sidoyoso.

 

“Penangkapan sendiri dilakukan setelah petugas mendapat informasi serta melakukan penyelidikan tentang pelaku aksi perampasan HP pada tanggal 20 Agustus lalu sedang melakukan aksinya di lokasi tersebut,” tutur Kapolsek Semampir Kompol Aryanto.

 

Saat itu, Lanjut Kapolsek, dalam melakukan penyelidikan serta penangkapan, ketiga pelaku sedang berdiri dipinggir jalan serta membawa sepeda motor jenis Mio Soul warna merah dengan Nopol L 4153 RX.

 

“Ketika dilakukan penangkapan terhadap ketiganya, 1 pelaku bernama Rizky sedang membawa senjata tajam jenis pisau penghabisan, sehingga ketiganya beserta barang buktinya langsung diamankan ke Mapolsek guna dilakukan proses lebih lanjut,” jelasnya.

 

Kepada petugas, sambungnya, para pelaku sudah melakukan aksi sudah dua kali diwilayah hukum Polsek Semampir. Sedangkan untuk HP yang pada waktu lalu di curi sudah dijual ke Pasar Maling seharga Rp.700.0000 ( Tujuh ratus ribu rupiah ) dan di bagi ke mertuanya sebesar Rp.200.000, untuk uang sisanya dibayarkan kost.

 

Dari hasil penangkapan terhadap para pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa, 1 (satu) buah dos Book Handphone Merk OPPO type F9 CPH1823 warna biru senja IMEI1 : 864091046855072, IMEI2 : 864091046855064, 1 (satu) buah senjata tajam jenis pisau penghabisan dan 1 ( satu ) unit sepeda motor jenis Yahama Mio Soul warna merah No

Pol L – 4153 – RX.

 

“Berdasarkan bukti-bukti serta saksi yang ada, para pelaku akan dijerat dengan Pasal 365 ayat ( 2 ) ke 2 Jo Pasal 64 ayat ( 1 ) KUHPidana dan atau kedapatan membawa senjata tajam jenis pisau penghabisan Pasal 2 ayat ( 1 ) UUD Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata Tajam,” pungkasnya. ( Basori )

 

Comments are closed.