A place where you need to follow for what happening in world cup

Unit Reskrim Polsek Klampis Ciduk Penjual Sabu Berinisial M.S Warga Ds Tenggun Dajah Bangkalan

0 160

Bangkalan, Madura || Gerbang Berita

Seorang Laki-laki berinisial MS ( 43 tahun ), warga Dsn. larangan Ds. Tenggun Dajah Kec. Klampis Kab. Bangkalan di ciduk Unit Reskrim Polsek Klampis, pada hari Selasa ( 18/01/2022 ) pukul 14.30 Wib.

Tersangka ditangkap ketika akan menjual barang haram jenis sabu-sabu di Jl. Dsn. Probungan Desa. Tenggun Dajah Kecamatan Klampis Kabupaten Bangkalan Madura Jawa Timur.

Dalam keterangannya, Kapolsek Klampis Iptu Anang Widiarto, SH, menjelaskan, sebelumnya anggota mendapat informasi bahwa ada seorang laki-laki yang akan menjual sabu-sabu di Ds. Tenggun Dajah Kec. Klampis, kemudian petugas melakukan penyelidikan dengan cara Undercover Buy, saat itu juga anggota langsung menangkap tersangaka.

“Ketika dilakukan penggeledahan di badan dan pakaian tersangka ditemukan barang bukti berupa : 1 (satu) kantong plastik klip berisi sabu dengan berat 1,72 gram, 1 (satu) unit handphone merk samsung warna hitam merah, 1 (satu) buah pipet kosong, 1 (satu) buah sendok sabu yang terbuat dari sedotan bening, 1 (satu) buah sedotan warna putih, 1 (satu) buah korek api gas warna transparan, dan uang tunai Rp “150.000 ,” Jelasnya.

“Selanjutnya tersangka beserta barangnya di bawa ke mako Polsek Klampis guna proses lebih lanjut, dan akan kami kenakan pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkoba,” Pungkasnya . (Moh Sumbri)

Leave A Reply

Your email address will not be published.