Surabaya || Gerbang News
Petugas Tim Anti Bandit Unit Reskrim Polsek Gayungan, Polrestabes Surabaya, pada hari Jum’at ( 03/07/2020 ) malam, berhasil mengungkap serta menangkap 3 tersangka penyalah gunaan narkotika jenis sabu-sabu di tiga lokasi yang berbeda.
Dari 3 tersangka yang berhasil ditangkap masing-masing bernama Triangga jatmiko, ( 24 tahun ) pekerjaan sebagai Supir Alamat Jalan Putat Jaya Sawahan, Moch taufik nuriawan, ( 22 tahun ) Alamat Tempel Sukorejo tegalsari dan YF, ( 16 tahun ) Seorang Pelajar Alamat Jalan Kupang Panjaan Surabaya.
“Pengungkapan mata rantai penyalah gunaan narkoba jenis sabu-sabu ini berhasil dilakukan berawal ketika petugas mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya seorang pemuda yang masih dibawah umur sering menggunakan narkoba,” ucap Kanit Reskrim Iptu Hedjen.
Lanjut Iptu Hedjen, setelah dilakukan penyelidikan serta penangkapan terhadap pemuda tersebut, ternyata benar dia telah membawa 1 poket narkoba jenis sabu-abu yang disimpan didalam saku sebelah kanannya.
“Ketika diintrogasi oleh petugas, pemuda tersebut mengakui bahwa narkoba tersebut miliknya yang dibeli sebesar Rp.200.000 ( Dua ratus ribu rupiah ) kepada kurir yang bernama Angga melalui temannya Taufik yang ada di Warkop Jalan Kupan Praupan Gang 2 Surabaya,” jelasnya.
Masih kata Iptu Hedjen, setelah mendapat keterangan dari pemuda tersebut, akhirnya petugas melakukan pengembangan dan berhasil menangkap Taufik saat berada di Warkop Jalan Kupang Panjaan.
“Setelah berhasil menangkap Taufik, petugas juga langsung melakukan pengembangan terhadap Angga dan berhasil menangkapnya di Jalan Kupang Panjaan Gang 5 Surabaya,” katanya.
Kepada petugas kedua tersangka Taufik dan Angga mengakui bahwa mereka telah menjadi perantara YF untuk membeli narkoba kepada seorang pengedar berinisial NN ( DPO ) didaerah Kupang. Selanjutnya petugas membawa ketiganya ke Mapolsek Gayungan untuk dilakukan proses lebih lanjut.
Sedangkan untuk barang bukti yang berhasil diamankan terhadap ketiga tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa, 1 poket sabu berat 0,37 gram, hp oppo A37 dan 1 unit sepeda motor satria warna hitam.
“Berdasarkan bukti-bukti yang ada, ketiga tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 (1) jo 112 (1) jo 132 (1) UU RI. No.35 tahun 2009 tentang narkotika,” pungkasnya. ( Basori/Team Zebra ).
Comments are closed.