Surabaya || Gerbang News
Menolak tutup usahanya dan memicu masyarakat berdatangan, seorang pemilik warung kopi (Warkop) diamankan Kepolisian Resort Pelabuhan Tanjung Perak.
Hal itu diungkapkan Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Ganis Setyaningrum, S.Si., M.H., dalam konferensi pers yang berlangsung pada hari Minggu (11/07/2021).
Ganis, sapaan lekat Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak menjelaskan, bahwa pelaku melawan para petugas yang saat itu sedang bertugas menjalankan operasi PPKM Darurat.
“Kejadian tersebut terjadi pada hari Sabtu, tanggal 10 Juli 2021 malam. Dimana saat itu tengah dilaksanakan operasi PPKM Darurat di Jalan Bhineka, Bulak Banteng, Surabaya,” ungkapnya didampingi Babinsa Sukolilo Baru dan Kasi Trantip Kecamatan Bulak.
Lebih lanjut disampaikan Ganis, akibat dari peristiwa penyerangan terhadap para petugas itu, menyebabkan mobil kepolisian rusak. Bahkan, kaca belakang pecah.
“Terhadap pelaku, kami kenakan Pasal 212 KUHP, yakni melakukan perlawanan kepada petugas dengan ancaman hukuman 4 bulan,” tegas Kapolres. ( Syam )
Comments are closed.