Surabaya || Gerbang News
Kendaraan yang hendak masuk maupun keluar Surabaya, diwajibkan untuk melintasi jalur penyemprotan desinfektan yang telah disediakan di beberapa titik area.
Upaya itu merupakan salah satu langkah untuk memutus rantai penyebaran covid-19, yang saat ini mulai merajalela.
Demikian dikatakan Danramil Tandes Mayor Inf Suwadi di lokasi penyemprotan desinfektan di gerbang tol Banyu Urip, Surabaya, pada hari Jumat (18/04/2020).
“Surabaya sudah masuk kategori zona merah. Antisipasi terus kita lakukan dengan instansi terkait untuk memutus rantai penyebaran pandemi,” kata Suwadi.
Beberapa personel Koramil, kata dia, telah disiagakan di lokasi itu. Tak tanggung-tanggung, dirinya pun menerapkan sistem piket secara bergiliran di lokasi itu.
“Bergantian. Ada 2 anggota yang kita siagakan setiap harinya untuk memantau m dan stand by di lokasi tersebut,” jelasnya. ( Kodim Tipe A 0830/Surabaya Utara / Galang )
Comments are closed.