Tegakkan Peraturan Pergub No.53 Tahun 2020, Kasat Lantas Polres Pelabuhan Tg Perak Gelar Operasi Yustisi
Surabaya || Gerbang News
Kasat Lantas Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Sigit Indra, SH , pimpin operasi yustisi didepan Makam Mbah Ratu Jalan Demak Surabaya, Rabu ( 30/09/2020 ) pagi.
Dalam pelaksanaan operasi kali ini, Kasat Lantas didampingi Kanit Laka Ipda Dedik Eko Susanto, SH., dengan menerjunkan puluhan personil lalu lintas dan Timsus Silver Satlantas Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
Dari pantauan wartawan dilokasi, saat itu, dalam pelaksanaan operasi yustisi kali ini, para petugas berhasil mengamankan 26 orang yang tidak menggunakan masker, sehingga langsung dilakukan tindakan pendataan dan penyitaan KTP.
Menurut Kasat Lantas AKP Sigit Indra, mengatakan, bahwa operasi yustisi ini dilakukan merupakan sebuah upaya kepolisian dalam memutus mata rantai penyebaran virus corona diwilayah,” ucapnya.
Oleh karena itu, Lanjutnya, dengan adanya upaya ini, diharapkan kepada masyarakat agar selalu mematuhi protokol kesehatan sesuai UU Pergub no 53 tahun 2020,” ungkapnya. ( Basori )
Comments are closed.