Bangkalan, Madura || Gerbang Berita
Kejahatan kejahatan terus diungkap oleh pihak Kepolisian Resor Bangkalan di bawah komando AKP Sigit Nursiyo Dwiyogo, SH, MH, Terbaru, Tim Resmob Satreskrim Polres Bangkalan telah memberi timah panas RD (33), seorang warga desa Parseh kecamatan Socah kabupaten Bangkalan. Tersangka RD ini merupakan kelompok begal motor yang mengubah aksi kejahatan dengan modus membeli barang dengan sistem COD-an karena mahasiswa kini sedang kualih berani. RD pun dilumpuhkan karena berupaya melawan petugas saat akan digiring ke Mapolres. “Pada saat akan ditangkap, tersangka membawa senjata tajam dan berusaha melawan petugas. Kami akhirnya mengambil tindakan dan tidak menonaktifkan RD,” tegas AKP Sigit saat melaksanakan konferensi pers siang tadi di Mapolres Bangkalan, Kamis (03/06/2021) .
Dikatakan dia, korban dari kasus begal dengan modus COD-an ini adalah SP (48) warga desa Sidomulyo kecamatan Mantup kabupaten Lamongan dengan tempat kejadian perkara (TKP) di Desa Sanggra Agung, kecamatan Socah kabupaten Bangkalan. “Pelakunya ada dua orang, satu orang yaitu MJB kini masih dalam pengejaran aparat berwajib,” jelas perwira asal Jember tersebut.
Menurut AKP Sigit, kronologi berawal dari korban yang menerima pesanan pemasangan alat pemanas air dari tersangka untuk dikirimkan ke daerah desa Sanggra Agung, kecamaatn Socah kabupaten Bangkalan dengan sistem COD. sesuai tempat yang telah ditentukan tersangka melalui pengiriman lokasi (Sharelock) dari aplikasi WhatsApp. Ketika tiba di TKP, kedua tersangka medatangi korban dengan berboncengan menggunakan sepeda motor.
Lantas, imbuh AKP Sigit, tersangka MJB (DPO) menyuruh korban untuk menyerahkan pemanas air kepada tersangka RD dengan alasan untuk dibawakan oleh RD, sedangkan tersangka MJB meminta sepeda motor korban dengan alasan mau membonceng korban dan mengantarkan ke rumah temannya yang memesan pemanas air tersebut. pada saat setelah korban menyerahkan sepeda motornya kepada tersangka MJB, kemudian tersangka MJB pergi dengan mengendarai sepeda motor korban, sedangka tersangka RD membawa alat pemanas air yang dipesan. Sedangkan kronolgis penangkapan lanjut Sigit, pada hari Senin tanggal 31 Mei 2021, korban memberikan informasi bahwa ada orang yang memesan pemanas air dengan pengiriman lokasi di desa Parseh kecamatan socah kabupaten Bangkalan. karena korban merasa curiga bahwa orang tersebut adalah orang yang sama yang telah membawa sepeda motor korban, sehingga korban memberikan informasi kepda petugas, kemudian petugas melakukan penyamaran sebagai pengirim barang hingga akhirnya tersangka berhasil di ringkus oleh petugas,
“Pada saat akan di lakukan penangkapan tersangka ini diketahui membawa senjata tajam dan berusaha melawan petugas, sehingga di lakukan tindakan tegas terukur,” Jelasnya
Ditambahkan dia, dalam kasus ini polisi bukti barang bukti antara lain; STNK dan baju terkait water heater yang melakukan transaksi tanggal 29 Mei 2021, Sarung berupa bukti pembelian dengan transaksi tanggal 9 Mei 2021. “Tersangka ditangkap pada tanggal 31 Mei 2021 pukul 16.30 Wib dengan membawa sajam digunakan untuk melawan petugas. Oleh karena itu, kami terpaksa memaksa tersangka dengan pasal berlapis yakni Pasal 378 KUHP dan UU darurat No.12 tahun 1951 karena membawa sajam saat ditangkap dan melakukan perlawanan. Untuk menjembatani hukuman 4 tahun penjara, namun ada penilaian karena pasal berlapis dan itu bisa dilakukan tersingkir,” pungkas perwira berpangkat balok tiga di pundak tersebut. (Moh Sumbri)
Comments are closed.