Surabaya, Jawa Timur || Gerbang News
Komitmen berantas narkoba kembali ditunjukkan Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Selain menangkap pengguna narkotika jenis Sabu, Satuan Reserse Narkoba juga meringkus pengedarnya, pada hari Kamis (25/11/2021).
Untuk penangkapan terhadap pengguna tersebut, dilakukan polisi disebuah rumah kontrakan yang berlamatkan di Jalan Wonokusumo Kidul, Kelurahan Pegirian, Kecamatan Semampir, Kota Surabaya.
Diketahui, jika pengguna Sabu berinisial AB (42), asal Jalan Kejawan Lor, Kelurahan Kenjeran, Kecamatan Sidotopo, Kota Surabaya, adalah seorang tukang parkir.
Dari keterangannya, tersangka AB mengaku mendapatkan Sabu itu dengan cara membeli dari temannya WAE (inisial-red). Dan setelah dikembangkan, tersangka WAE akhirnya dibekuk petugas kepolisian di bawah Gapura Jalan Kedinding Lor, Kota Surabaya.
Adapun barang bukti yang turut diamankan dari penangkapan terhadap kedua tersangka itu berupa sepotong baju warna hitam orange yang di dalam saku depan sebalah kanannya berisi sepoket Sabu dengan berat Bruto ± 0,32 gram beserta klip plastiknya.
Tak hanya itu, polisi juga menyita korek api gas warna hijau, sebendel klip plastik kecil kosong, uang tunai sebesar Rp. 150.000,- dan handphone Merk VIVO 1904 warna biru.
Sementara untuk kedua tersangka, akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ( Syam )