Surabaya || Gerbang News
Seorang pemuda spesialis pencuri ban serep mobil yang sedang terparkir di jalan berhasil ditangkap petugas Unit Reskrim Polsek Pabean Cantikan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak di Jalan Kalimas Baru Surabaya, Senin ( 06/07/2020 ) sekitar pukul 09.00 Wib.
Pemuda tersebut yang barhasil ditangkap bernama Rochman ( 40 tahun ) Alamat Jalan Pesapen 3/5-A Surabaya.
Kapolsek Pabean Cantikan AKP Kadek Oka Suparta, SH., S.I.K., melalui Kanit Reskrim AKP Endri S, SH., mengatakan, tersangka ditangkap setelah anggota melakukan penyelidikan atas laporan korban tentang kehilangan ban mobil trucknya yang sedang diparkir di Jalan Kalimas Baru.
“Setelah beberapa hari melakukan penyelidikan, anggota mengetahui tersangka sehingga langsung dilakukan penangkapan,” ucap Kanit Reskrim AKP Endri kepada media gerbangnews.com.
Ketika diintrogasi oleh anggota, Lanjut Endri, tersangka mengakui bahwa dirinya yang telah mencuri Ban Truck, sehingga tersangka beserta barang buktinya langsung dibawa ke Mapolsek Pabean Cantikan, guna diproses lebih lanjut.

Dari hasil penangkapan terhadap tersangka, anggota berhasil mengamankan barang bukti berupa, 1 buah ban truk dan uang sisa penjualan BAN sebesar Rp.142.000 ( Seratus empat puluh dua ribu rupiah ).
“Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencuria dengan pemberatan,” pungkas perwira putra daerah Lamongan. ( Basori/Team Zebra ).