Surabaya, Jawa Timur || Gerbang News
Seorang pria sebagai pelaku spesialis copet berinisial HY bin Jai ( 42 tahun ), yang kontrak di jalan Arimbi Gang 1 No. 17, Minggu ( 05/06/2022 ), berhasil di tangkap Unit Reskrim Polsek Semampir.
Dari hasil penangkapan tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit Handphone Merk Realme warna Hitam ( hasil kejahatan), 1 (satu) buah Doosbok Handphone merk Samsung Type A32, 1 (satu) lembar Kwitansi Pembelian 1 unit Handphone Merk samsung Type A32.
Kapolsek Semampir Kompol Ari Bayuaji menjelaskan, awal mulanya petugas mendapat laporan adanya pencurian 1 unit handphone di kawasan Relegi Sunan Ampel Jalan Nyamplungan Surabaya.
“Setelah dilakukan penyelidikan, anggota mendapati orang yang sesuai ciri-ciri yang disebutkan oleh korban. Dan saat itu juga anggota menangkap tersangka beserta barang buktinya,” terang Ari, Rabu ( 08/06/2022 ).
Saat di tanya, tersangka mengakui jika melakukan perbuatan copet bersama-sama dengan HL dan SD DPO) di sekitaran terminal Ampel, dengan sasaran para peziarah yang berasal dari luar kota dengan harapan korban tidak melaporkan kejadian tersebut kepada kepolisian.
“Komplotan tersebut beraksi setiap hari Sabtu, Minggu dan Senin, serta setiap malam libur nasional,” ujarnya.
Lebih lanjut Ari menyampaikan, sejak 3 bulan terakhir, tersangka berhasil mencopet berupa Realme RMX 2185 ( blm terjual) Samsung A32 dijual 900rb, Hp Huwawei dijual 200 rb, Hp Nokia dijual 100 rb, Samsung core dijual 200 rb, Oppo A3s dijual 400rb, Xiomie Redmi 5 dijual 400rb, Vivo Y12 dijual 600rb, apabila berhasil barang dijual kepada sdr BL (DPO) kepolisian sisa Realme RMX 2185 ( blm terjual)
“Sementara hasil uangnya oleh para tersangka digunakan buat beli miras, dan judi slot. Sednagkan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka akan kami kenakan pasal 363 KUHP,” pungkasnya ( Moh Sumbri )