A place where you need to follow for what happening in world cup

Sosialisasi Undang-Undang Darurat dan Penyuluhan Kamtibmas “Tawuran Remaja” Di Kapasari Pedukuhan

0 81

Surabaya, Jawa Timur || Gerbang News

Sehabis sholat isya’ di pemukiman padat penduduk yang bersebelahan dengan rel kereta api Jalan Ngaglik Surabaya, Kapolsek Simokerto Kompol Mohammad Irfan blusukan memberikan penyuluhan kamtibmas ‘tawuran remaja’ dan sosialisasi Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Pada kegiatan yang berlokasi di Balai RW 10 Kampung Kapasari Pedukuhan Surabaya, Selasa malam (12/12/2023) sekitar pukul 19:30 WIB, pemimpin komando di Kepolisian Sektor Simokerto itu didampingi Pawas Ps Kanit Lantas Ipda Dwi Ady M dan Bhabinkamtibmas Kelurahan Tambakrejo Aipda Soekamto.

Selain itu, turut hadir Ketua RW 1 sampai dengan 10, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Bapak-bapak dan Ibu-ibu beserta Anak-anak Warga Kapasari Pedukuhan Surabaya yang berjumlah 50 orang.

Penyuluhan yang dilakukan oleh Kapolsek Simokerto ini sebagai upaya pencegahan secara dini dari Kepolisian yang mengemban tugas menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat, dikarenakan beberapa hari lalu adanya kejadian tawuran remaja di depan SPBU Sidotopo yang mengakibatkan korban jiwa seorang remaja 15 tahun warga Kapasari Pedukuhan.

Kapolsek Simokerto Kompol Mohammad Irfan setelah memperkenalkan diri, kemudian menjelaskan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Sajam yang berbunyi, “Barang siapa yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun”.

“Maka dari itu, kami menghimbau ke anak-anak remaja yang hadir supaya juga menyampaikan ke teman-teman lainnya agar tidak ikut tawuran atau bergabung dengan kelompok Gangster, apalagi sampai membawa sajam. Karena jika sampai tertangkap kepolisian, maka akan di proses hukum. Apalagi sampai sajamnya digunakan untuk melukai hingga sampai ada korban jiwa, maka hukumannya dapat di perberat lagi,” tegasnya.

Kompol Mohammad Irfan berpesan kepada para orang tua agar menerapkan jam malam ke anak-anaknya, yakni jam 9 malam masuk rumah dan mengecek HP nya, terutama di media sosial WhatsApp, Instagram dan TikTok nya untuk memastikan kalau anaknya tidak terlibat Gangster ataupun konten yang mengandung kekerasan.

“Peran orang tua dalam mengawasi anaknya adalah hal yang utama agar Surabaya, khususnya wilayah Simokerto terhindar dari kejadian tawuran remaja. Karena kalau semua orang tua bisa mengontrol anaknya tidak keluar malam hingga subuh, bisa dipastikan tidak ada kejadian tawuran remaja. Mengingat dari kejadian tawuran sebelumnya, anak-anak bisa keluar rumah malam hari dengan alasan memancing dan dibiarkan oleh orang tuanya,” imbaunya.

Kapolsek yang asli Makassar Sulawesi Selatan ini memberikan kuis ke anak-anak yang hadir, dengan memberikan pertanyaan Pasal berapa tadi yang disosialisasikan. Ada 3 anak laki-laki dan 1 perempuan yang bisa menjawab langsung diberikan hadiah uang 50 ribuan oleh Kompol Mohammad Irfan.

Acara penyuluhan kamtibmas dan sosialisasi Undang-Undang Darurat tentang Sajam ini berlangsung sangat harmonis serta penuh canda tawa. Tak terasa sudah 2 jam berlalu karena serunya obrolan juga suasana yang sangat menyenangkan, menjadikan warga dan anak-anak yang hadir menjadi betah.

Diakhir acara, Kapolsek Simokerto mengajak bila di lingkungan kampungnya terlihat gelagat ada remaja yang berkumpul agar secepatnya menghubungi nomer WA nya, supaya bisa dicegah terjadinya tawuran remaja dan wilayah Simokerto selalu aman dan kondusif.

“Masyarakat juga merasa nyaman, karena kebanggaan yang paling utama adalah bisa mencegah terjadinya gangguan kamtibmas dan kriminalitas daripada ada kejadian meskipun bisa menangkap pelakunya,” harap Kompol Mohammad Irfan.

( Syam )

Sumber : Humas Polsek Simokerto Polrestabes Surabaya

Leave A Reply

Your email address will not be published.