A place where you need to follow for what happening in world cup

Sikapi Kasus Dugaan Pelecehan Siswi SMK di Surabaya, Ini Kata Dewan Pendidikan Jawa Timur

156

Surabaya || Gerbang News

Maraknya pemberitaan terkait kasus dugaan pelecehan seks atau perbuatan cabul yang dilakukan oknum Kepala Sekolah (Kepsek) SMK Tanwir Surabaya, yakni AF (58), langsung disikapi oleh Dewan Pendidikan Jawa Timur.

Dr Dwi Astutik mengatakan, penegak hukum harus tegas menjalankan aturan sesuai dengan aturan hukum dan perundang-undangan. Terutama melindungi nasib anak dan perempuan.

“Saya ikut prihatin. Penegakan hukum harus dilakukan dengan baik, sesuai perundang-undangan,” ujar Dewan Pendidikan Jawa Timur, Rabu (10/03/2021).

Dijelaskan Bunda Dwi, sapaan lekatnya, setidaknya ada tiga poin catatan menyikapi peristiwa yang menimpa anak didik kelas XII atau kelas tiga SMK Swasta ini.

Pertama, untuk penegak hukum, supaya bisa menjalankan tugas dengan tegas sebagaimana mestinya sesuai dengan aturan hukum dan perundang-undangan yang ada atas kejadian tersebut.

Kedua, lindungi nasib anak dan perempuan. Anak butuh tumbuh dan berkembang untuk menjadi generasi berkualitas yang menjadi harapan bangsa.

“Beri kesempatan kepada mereka untuk tumbuh dan berkembang. Jangan hancurkan hidupnya hanya karena kepuasan nafsu sesaat. Karena itu sama halnya membunuh potensi generasi muda,” tegasnya.

Ketiga, kepada orang tua dan masyarakat diharapkan memberi dukungan kepada korban agar bisa menumbuhkan kembali rasa percaya diri dan semangat hidupnya untuk bisa berkarya atas diri dan lingkungannya.

Untuk diketahui, Kepala Sekolah AF dilaporkan oleh orang tua korban ke Polrestabes Surabaya, dengan nomor : LP-B/210/III/Res 1.24/2021/RESKRIM/SPKT Polrestabes Surabaya tertanggal 03 Maret 2021.

Peristiwa itu terungkap saat ayah korban pulang dari Jakarta, pada akhir Februari 2021. Baru diketahui, anaknya yang murung lantaran trauma dan tidak mau ke sekolah. Bahkan, mendengar kata sekolah selalu muncul ketakutan luar biasa.

Dikisahkan, peristiwa tragis yang menimpa anak kedua dari tiga bersaudara putrinya itu, bermula pada akhir Desember 2019.

Saat itu, korban menerima pesan WA dari AF untuk datang ke sekolah. Dengan naik gojek, korban tiba di sekolah menemui kepala sekolah.

“Anak saya aktif di sekolah selain di OSIS, Pramuka juga Paskib. Pastinya dia (korban-red) loyal, termasuk memenuhi pesan singkat itu,” kata S, saat berbincang dengan media ini setelah pelaporan.

Korban kemudian diperintahkan masuk ke ruang kepala sekolah. Pintu ruang pimpinan sekolah itu kemudian dikunci dari dalam dan kunci dikantongi oleh oknum pendidik, yang saat ini sebagai terlapor.

Sesuai rangkaian kejadian peristiwa yang didapat dari anaknya, dua jam anaknya berada di dalam ruang kepala sekolah dan terjadilah perbuatan tidak senonoh. Kemudian, korban diajak ‘jalan-jalan’ ke pusat pembelanjaan BG Junction Jalan Bubutan Surabaya.

AF telah diperiksa oleh penyidik di Polrestabes Surabaya. Tentunya, selain orang tua korban, masyarakat juga ikut memonitor jalannya proses ini, dengan harapan penegakan hukum berjalan transparan serta sanksi untuk kepala sekolah. ( Syam )

Comments are closed.