A place where you need to follow for what happening in world cup

Sepasang Pasutri Pelaku Curas Dibekuk Petugas Unit Reskrim Polsek Asemrowo, Ini Alasannya

170

Surabaya || Gerbang News

 

Di tengah-tengah Indonesia mengalami pandemi Covid-19, banyak masyarakat mengalami keterpurukan ekonomi dan tidak berfikir jernih untuk mencari uang yang halal. Seperti yang terjadi pada hari Senin ( 17/08/2020 ) lalu.

 

Sepasang pasutri berinisial MT ( 27 tahun ) Alamat Tambak Pring Timur, serta istri sirinya berinisial DAM ( 21 tahun ) Alamat Jalan Setro baru Utara dan 1 orang temannya A ( DPO ) ini melakukan tindak kejahatan dengan cara melakukan pencurian dengan kekerasan terhadap korban RWW ( 22 tahun ) warga Jalan Mayangkara Surabaya.

 

Adapun modusnya yakni, pelaku MT menggunakan akun  Facebook dengan menggunakan nama perempuan untuk mencari sasaran. Setelah berhasil menggodanya, selanjutnya bertukaran nomor WhatsApp.

 

Setelah tidak lama berkomunikasi melalui WhatsApp, pelaku mengajak bertemu korban di pasar loak jalan Dupak Rukun, namun karena korban tidak tau lokasi tersebut akhirnya pelaku MT menyuruh istrinya DAM untuk menjemput korban yang saat itu bersama temannya FA dan diantar ke area pasar loak.

 

Sesampainya di pasar loak, pelaku bersama temannya A yang sedari tadi menunggu langsung menghajar korban hingga babak belur sambil merampas barang berharga milik korban, lalu kabur melarikan diri.

 

Selanjutnya korban yang pada saat itu babak belur dihajar kedua pelaku langsung mendatangi Polsek Asemrowo guna melaporkan kejadian yang menimpa dirinya.

 

“Setelah pihak kami mendapat laporan tentang pencurian dengan kekerasan yang dialami korban RWW, para petugas Unit Reskrim Polsek Asemrowo dipimpin Kanit Iptu Riskika langsung melakukan penyisiran lokasi,” ujar Kapolsek Asemrowo AKP Hari Kurniawan saat gelar konferensi pers pada hari Senin ( 24/08 ) siang.

 

Lanjut Kapolsek, setelah tidak lama melakukan penyisiran dan hanya berbekal ciri-ciri pelaku dari keterangan korban, malamnya petugas langsung berhasil menangkap keduanya di jalan asem Mulya. Sedangkan temannya A masih dalam proses pengejaran.

 

“Ketika diintrogasi oleh petugas, kedua pelaku ini diketahui merupakan suami istri ( nikah siri ) dan mengaku baru pertama kali melakukan aksi pencurian dengan kekerasan. Hal tersebut dikarenakan kebutuhan  untuk biaya persalinan istrinya yang sedang mengandung,” jelasnya.

 

Dari hasil penangkapan terhadap kedua pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa, 1 buah jam tangan merk Charles Jordan, 1 buah HP merk Samsung Not 8 warna abu-abu, 1 buah HP merk Lava type Iris 820 warna gold, uang tunai sebesar Rp.125.000 dan 1 buah tas cangklong tempat cosmetik warna biru.

 

“Berdasarkan bukti-bukti yang ada, kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 365 ayat ( 1 ), ( 20 ), tentang pencurian dengan kekerasan ( Curas ). Sedangkan untuk teman pelaku A, akan dilakukan pengejaran serta ditetapkan sebagai daftar pencarian orang,” tegasnya. ( Basori ).

 

Comments are closed.