A place where you need to follow for what happening in world cup

Satu Diantara Tiga Pelaku Jambret Bersenjata Tajam Ditangkap Polisi Polsek Pabean Cantikan

187

Surabaya || Gerbang News

Petugas Unit Reskrim Polsek Pabean Cantikan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak, menangkap salah satu dari 3 pelaku perampasan dengan kekerasa sebuah HP yang terjadi didepan toko Lana Jalan Pengampon, Kecamatan Pabean Cantikan Surabaya, pada hari Minggu ( 21/06/2020 ) dini hari.

Pelaku tersebut bernama Idris Efendi ( 24 tahun ) Alamat Kebon Dalem 7/11 Surabaya. Sedangkan korbannya bernama Yusron ( 16 tahun ) Alamat Jalan Pengampon 1 /15 Surabaya.

Kapolsek Pabean Cantikan AKP Kadek Oka Suparta. SH., S.I.K., melalui Kanit Reskrim AKP Endri S. SH., mengatakan, tersangka merupakan salah satu pelaku 365 yang selama ini meresahkan kota surabaya.

“Komplotannya pun cukup dikenal sadis, karena ketika hendak melakukan aksi perampasan selalu membawa senjata tajam dan ketika korbannya melawan, mereka tidak segan-segan melakukan penyerangan,” ucap Kanit Reskrim AKP Endri.

Masih kata Endri, seperti yang dialami oleh korban Yusron, korban hendak diserang oleh para pelaku karena sempat melawan saat HP nya dirampas.

“Karena saat itu korban sambil berteriak, membuat para pelaku ketakutan dan kabur meninggalkan korban, untung warga langsung datang dan berhasil menangkap salah satu dari ketiganya,” katanya.

Adapun kronologisnya yakni, ketika korban sedang duduk sambil menggunakan HP didatangi 3 pemuda, 1 diatas kendaraan yang masih menyala dan 2 orang lagi menghampiri korban serta merampas HP korban.

Disaat korban hendak melawan, salah satu dari 2 pemuda tersebut mengeluarkan senjata tajam hendak menyerang. Untung korban langsung berteriak sehingga mengundang warga masyarakat sekitar datang dan berhasil menangkap 1 diantaranya.

Selanjutnya, 1 tersangka yang berhasil ditangkap langsung diserahkan ke Mapolsek Pabean Cantikan guna di proses lebih lanjut.

Dari hasil penangkapan terhadap pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa, 1 (satu) buah sarung pisau warna hitam milik para pelaku dan 1 (satu) buah casing Handphone merk Oppo warna hitam milik korban.

“Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 365 KUHP. Sedangkan kedua pelaku yang berhasil kabur, kami masih melakukan pengejaran dan sudah menetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang,” pungkas perwira utama di Unit Reskrim Polsek Pabean Cantikan berpangkat 3 balok tersebut. ( Basori ).